Kerja sama antara negara, LSM, dan platform digital akan ditingkatkan untuk memantau dan memerangi pelanggaran di dunia maya khususnya terhadap anak-anak.
Pelanggaran Hak Asasi Anak di Era Digital
Pelanggaran hak asasi anak di era digital seringkali sulit dideteksi dan diatasi. Beberapa bentuk pelanggaran yang paling umum meliputi:
1. Eksploitasi Seksual Online
Anak-anak sering kali menjadi sasaran pelaku kejahatan yang menggunakan teknologi untuk mendistribusikan atau memanipulasi konten pornografi untuk tujuan seksual.
Pada tahun 2020, terjadi eksploitasi anak online di depok dimana pelaku berhasil melabui anak-anak untuk mengirimkan foto-foto yang tidak pantas dan foto tersebut kemudian dijual pada pihak ketiga.
2. Perdagangan Anak
Teknologi dapat digunakan untuk mendorong perdagangan anak untuk eksploitasi seksual atau kerja paksa. Seperti yang terjadi pada 2021 silam dimana Kepolisian Daerah Yogyakarta menangkap pelaku yang memperdagangkan anak-anak di jejaring sosial. Anak-anak dijanjikan pekerjaan, namun kemudian dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi.
3. Bullying Online
Cyberbullying merupakan salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan melalui teknologi digital yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan emosional anak.
Pada tahun 2021, seorang remaja Jakarta mengalami cyberbullying yang berujung pada masalah kesehatan mental. Remaja ini dihina dan di-bully di media sosial karena penampilan fisiknya.
4. Penipuan dan Pemerasan Online