Mohon tunggu...
Etwar Hukunala
Etwar Hukunala Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer I Karyawan Honorer

Manusia biasa yang perlu banyak belajar dan Hobi menulis. Apa yang terbaca dan terlintas dipikiran itu yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hak Asasi Anak, Perlindungan dan Pelanggaran di Era Digital

4 Juli 2024   20:32 Diperbarui: 4 Juli 2024   20:34 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kerja sama antara negara, LSM, dan platform digital akan ditingkatkan untuk memantau dan memerangi pelanggaran di dunia maya khususnya terhadap anak-anak.

Pelanggaran Hak Asasi Anak di Era Digital

Pelanggaran hak asasi anak di era digital seringkali sulit dideteksi dan diatasi. Beberapa bentuk pelanggaran yang paling umum meliputi:

1. Eksploitasi Seksual Online

Anak-anak sering kali menjadi sasaran pelaku kejahatan yang menggunakan teknologi untuk mendistribusikan atau memanipulasi konten pornografi untuk tujuan seksual.

Pada tahun 2020, terjadi eksploitasi anak online di depok dimana pelaku berhasil melabui anak-anak untuk mengirimkan foto-foto yang tidak pantas dan foto tersebut kemudian dijual pada pihak ketiga.

2. Perdagangan Anak

Teknologi dapat digunakan untuk mendorong perdagangan anak untuk eksploitasi seksual atau kerja paksa. Seperti yang terjadi pada 2021 silam dimana Kepolisian Daerah Yogyakarta menangkap pelaku yang memperdagangkan anak-anak di jejaring sosial. Anak-anak dijanjikan pekerjaan, namun kemudian dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi.

3. Bullying Online

Cyberbullying merupakan salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan melalui teknologi digital yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan emosional anak.

Pada tahun 2021, seorang remaja Jakarta mengalami cyberbullying yang berujung pada masalah kesehatan mental. Remaja ini dihina dan di-bully di media sosial karena penampilan fisiknya.

4. Penipuan dan Pemerasan Online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun