Mohon tunggu...
Etwar Hukunala
Etwar Hukunala Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer I Karyawan Honorer

Manusia biasa yang perlu banyak belajar dan Hobi menulis. Apa yang terbaca dan terlintas dipikiran itu yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hak Asasi Anak, Perlindungan dan Pelanggaran di Era Digital

4 Juli 2024   20:32 Diperbarui: 4 Juli 2024   20:34 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi : dream.co.id

"Hak Asasi Anak, Kewajiban Kita Bersama" -Etwar Hukunala

Melindungi dan menjamin kesejahteraan anak-anak atau dengan sebutan lain Hak Asasi Anak di seluruh dunia merupakan komponen penting dari hak asasi manusia. Di era digital yang semakin maju saat ini, perlindungan hak-hak anak semakin sulit dilakukan. Kita akaui Teknologi saat ini membawa peluang-peluang baru, namun juga membawa risiko dan tantangan yang signifikan.

Hak asasi anak telah diakui secara internasional dalam Konvensi Hak-Hak Anak (CRC), yang diratifikasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1989. Hak-hak ini mencakup hak untuk hidup, berkembang, dilindungi dari kekerasan dan eksploitasi, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan budaya.

Hak-hak ini penting untuk menjamin setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa diskriminasi dan mendapat perlindungan yang memadai.

Era Digital: Peluang dan Tantangan

Tidak bisa pungkiri Teknologi Digital telah membawa banyak manfaat bagi anak-anak, seperti kemudahan akses informasi, kemampuan belajar dan bermain online, serta terhubung dengan teman dan keluarga. Namun, digitalisasi juga membawa tantangan baru terhadap perlindungan hak-hak anak, misalnya dalam hal melindungi hak-hak anak diantaranya:

1. Kekerasan dan Eksploitasi Online

Anak-anak dapat menjadi korban bullying, pelecehan, dan eksploitasi seksual melalui Internet. Pelaku dapat memanfaatkan anonimitas dan kurangnya kontrol di dunia maya untuk mendistribusikan konten yang tidak pantas atau melakukan kejahatan seksual.

2. Privasi dan Data

Banyak platform digital mengumpulkan data pribadi dari anak-anak tanpa izin yang semestinya. Hal ini dapat membahayakan privasi dan keselamatan anak-anak di kemudian hari.

3. Kecanduan Teknologi

Penggunaan teknologi yang berlebihan dapat menimbulkan kecanduan yang berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik anak. Kemungkinan besar mereka akan mengalami gangguan tidur, kurangnya aktivitas fisik, serta masalah emosional lainnya.

4. Akses Tidak Merata

Tidak semua anak memiliki akses yang sama terhadap teknologi dan internet, sehingga dapat memperburuk kesenjangan pendidikan dan sosial.

Perlindungan Hak Asasi Anak di Era Digital

Melindungi atau Menjamin hak-hak anak di era digital memerlukan upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Beberapa langkahnya adalah:

1. Regulasi dan Kebijakan

Pemerintah harus mengembangkan kebijakan untuk melindungi anak-anak dari risiko online, seperti undang-undang privasi dan kebijakan keamanan online.

2. Edukasi dan Kesedaran

Masyarakat perlu diberikan edukasi tentang risiko dan cara melindungi anak-anak dari ancaman online. Anak-anak juga harus diajari tentang keamanan internet dan menghindari situasi berbahaya..

3. Teknologi Pengaman

Penting untuk menggunakan teknologi yang dapat menyaring konten yang tidak pantas dan melindungi informasi pribadi anak. Platform digital harus mengambil tanggung jawab untuk memastikan lingkungan yang aman bagi pengguna muda.

4. Kerja Sama Antar Lembaga

Kerja sama antara negara, LSM, dan platform digital akan ditingkatkan untuk memantau dan memerangi pelanggaran di dunia maya khususnya terhadap anak-anak.

Pelanggaran Hak Asasi Anak di Era Digital

Pelanggaran hak asasi anak di era digital seringkali sulit dideteksi dan diatasi. Beberapa bentuk pelanggaran yang paling umum meliputi:

1. Eksploitasi Seksual Online

Anak-anak sering kali menjadi sasaran pelaku kejahatan yang menggunakan teknologi untuk mendistribusikan atau memanipulasi konten pornografi untuk tujuan seksual.

Pada tahun 2020, terjadi eksploitasi anak online di depok dimana pelaku berhasil melabui anak-anak untuk mengirimkan foto-foto yang tidak pantas dan foto tersebut kemudian dijual pada pihak ketiga.

2. Perdagangan Anak

Teknologi dapat digunakan untuk mendorong perdagangan anak untuk eksploitasi seksual atau kerja paksa. Seperti yang terjadi pada 2021 silam dimana Kepolisian Daerah Yogyakarta menangkap pelaku yang memperdagangkan anak-anak di jejaring sosial. Anak-anak dijanjikan pekerjaan, namun kemudian dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi.

3. Bullying Online

Cyberbullying merupakan salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan melalui teknologi digital yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan emosional anak.

Pada tahun 2021, seorang remaja Jakarta mengalami cyberbullying yang berujung pada masalah kesehatan mental. Remaja ini dihina dan di-bully di media sosial karena penampilan fisiknya.

4. Penipuan dan Pemerasan Online

Anak-anak dapat menjadi korban penipuan online seperti phishing dan penipuan yang dapat membahayakan keamanan finansial mereka atau keluarga mereka. Seperti halnya yang terjadi tahun 2018 pada seorang anak di bandung yang menjadi korban penipuan online dimana pelaku menggunakan identitas palsu dengan tujuan manipulasi anak tersebut.

Era digital menawarkan peluang pembelajaran dan pengembangan yang sangat baik bagi anak-anak, namun juga menghadirkan tantangan penting dalam menjamin hak-hak mereka. Penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat dan keluarga, untuk bekerja sama melindungi anak-anak dari risiko dan bahaya dunia maya. Pendidikan, peraturan dan teknologi pengaman adalah kunci untuk memastikan hak asasi anak terjamin di era digital saat ini.

Hak asasi anak tidak hanya sekedar merupakan tanggung jawab hukum, namun juga kewajiban moral kita sebagai masyarakat untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun