Dosen semestinya lebih kreatif dan inovatif dalam melihat kondisi mahasiswanya agar mahasiswa tidak terbebani pada saat perkuliahan. Pemerataan kualitas dan kuantitas pendidikan di Indonesia menjadi kewajiban yang mesti diprioritaskan para pemangku kebijkan, sesuai denga isi sila kelima Pancasila; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesia yang adil, sama rasa--satu rasa, proses pendidikan wajib memberi kenyamanan bagi seluruh peserta didik dan pendidik se-Indonesia Raya sehingga tercapai masyarakat yang egaliter.
REFERENSI
UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2)
Surat Edaran Kemendikbud No. 40 Tahun 2020
https://dikti.kemdikbud.go.idÂ
http://statistik.data.kemdikbud.go.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI