Dosen semestinya lebih kreatif dan inovatif dalam melihat kondisi mahasiswanya agar mahasiswa tidak terbebani pada saat perkuliahan. Pemerataan kualitas dan kuantitas pendidikan di Indonesia menjadi kewajiban yang mesti diprioritaskan para pemangku kebijkan, sesuai denga isi sila kelima Pancasila; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesia yang adil, sama rasa--satu rasa, proses pendidikan wajib memberi kenyamanan bagi seluruh peserta didik dan pendidik se-Indonesia Raya sehingga tercapai masyarakat yang egaliter.
REFERENSI
UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2)
Surat Edaran Kemendikbud No. 40 Tahun 2020
https://dikti.kemdikbud.go.idÂ
http://statistik.data.kemdikbud.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H