.
Rasulullah SAW pada saat peristiwa Uhud, beliau meminta agar jenazah Hamzah ditutupi kain. Kemudian beliau menshalati Hamzah dengan 9 kali takbir. Kemudian ada beberapa jenazah lainnnya. Mereka ditata, lalu Nabi SAW menshalati mereka dan menshalati Hamzah bersama mereka. (HR. at-Thahawi dalam Ma'ani al-Atsar)
Ada juga yang memahami bahwa mengulangi shalat jenazah dibolehkan. Karena ini hakekatnya kebaikan.
Imam Ibnu Baz ditanya tentang hukum shalat jenazah lebih dari sekali. Jawaban beliau,
Tidak masalah, seseorang yang menghadiri jenazah, lalu menshalatinya secara berjamaah. Kemudian datang lagi satu rombongan jamaah, orang itu boleh ikut shalat jenazah bersama mereka (jamaah kedua), di pemakaman atau tempat lainnya. Tidak masalah, insyaaAllah.
Kemudian Syaikh melanjutkan,
Yang wajib, jenazah dishalati sekali. Akan tetapi, apabila terjadi, ada jenazah yang dishalati jamaah sebuah masjid, lalu datang jamaah lain, dan menshalati jenazah di pemakaman atau di masjid yang lain, sementara orang yang tadi ikut jamaah di masjid pertama gabung lagi untuk shalat jenazah, bolah dan tidak masalah. Semua ini bagian dari tambahan kebaikan. (sumber)
Syaikh Khalid Abdul Mun'im ar Rifa'i pernah di tanya oleh seseorang yang di muat dalam website Islam way, orang itu bertanya apakah sah /benar seseorang  yang memimpin sholat ied pada sekelompok manusia kemudian memimpin sholat ied sekompok yang lainnya? Yang demikian karena adanya keperluan karena tidak di temukan orang yang bisa mempin sholat ied di negeri barat
Jawaban beliau, bakda tahmid wa sholawat. Sesungguhnya kaidah syariat yang hanif menyatakan bahwa tidak ada yang salah dalam mengulangi sholat berjama'ah untuk tujuan yang sah/syar'i. Maka, syari'at yang bijaksana membolehkan atau memungkinkan banyak hal yang di larang di dalamnya demi kebaikan (mashlahah) atau kebutuhan yang sangat besar.
Setelah beliau memberikan dalil dalil seperti yang di uraikan di atas, beliau melanjutkan.
Dalam hadits ini, Nabi SAW menyukai pengulangan dalam sholat, meskipun pada waktu yang makruh. Maka di bolehkan karena untuk kemaslahatan ( kebaikan ). Maka ketika seseorang sudah selesai mengimami sholat idul fitri dan masyarakat menginginkan agar ia untuk kembali menjadi imam sholat ied berjama'ah bersama mereka, maka jika ada alasan yang syar'i seperti tidak adanya imam dan khotib, maka tanpa ragu dibolehkan bagi dia untuk sholat bersama mereka supaya mereka menerima keutamaan shalat id, maka hal itu tanpa di ragukan lagi merupakan mashlahah rojihah ( kebaikan yang berat). Sesungguhnya, para ahli ilmu sudah memberikan dalil atas boleh nya pengulangan sholat untuk kemaslahatan ( kebaikan ) seperti bolehnya pengulangan sholat jenazah. (sumber)