Sebenarnya, sholat itu tidak perlu diulangi. Tak perlu ada pengulangan sholat (i'adatus sholat). Misalnya sholat dhuhur cukup satu kali, tidak perlu di lakukan 2 kali atau di ulangi lagi. Kecuali jika memang ada alasan syar'i yang mengharuskan seseorang itu mengulangi sholatnya. Misalnya sholat tanpa berwudhu atau tanpa mandi wajib, atau adanya rukun sholat yang di tinggalkan, misalnya tidak ada thuma'ninah.
Ulama sepakat bahwa orang yang shalat tanpa bersuci, dia wajib mengulang shalatnya.Baik sengaja maupun lupa. Demikian pula orang yang shalat tanpa menghadap kiblat, baik sengaja maupun lupa.(Bidayah al-Mujtahid)
Atau bisa juga sholat itu di ulangi karena adanya lil maslahah atau tambahan kebaikan atau sebagai sedekah bagi orang yang melakukannya. Dalilnya tentang hal ini banyak dan shohih ketika Muadz bin Jabal setelah sholat berjama'ah bersama Rasulullah SAW kemudian kembali ke kaumnya dan mengimami sholat berjama'ah bersama kaumnya. Atau ketika Rasulullah SAW mengulangi sholat jenazah untuk Hamzah ra. Atau ketika Abu Bakr As Shiddiq melakukan pengulangan sholat sebagai sedekah baginya.
Di Perth, InsyaAllah mulai tanggal 18 May 2020 masjid dibolehkan untuk digunakan tetapi massa atau orang orang yang berkumpul tidak boleh melebihi 20 orang. Â Komunitas muslim di Perth berinisiatif untuk menyelenggarakan sholat ied secara cluster per 20 orang termasuk Imam/khotib.Â
Maka, jika masyarakat muslim di Perth, Australia Barat ada sekitar 1000 orang, maka di perlukan imam dan khotib sebanyak 50 orang. Sebenarnya, masyarakat bisa melakukan sholat ied di rumah masing masing, secara sendiri ataupun berjama'ah dengan keluarga tanpa khutbah dan itu insyaAllah sah. Karena khutbah ied itu hukumnya sunnah.Â
Bahkan sholat ied pun dapat di lakukan seperti sholat sunnah biasa 2 raka'at tanpa adanya takbir zawaid, yaitu takbir 7 kali di raka'at pertama dan takbir 5 kali di raka'at kedua.Â
Karena takbir zawaid itu sunnah. Tetapi, antusias masyarakat begitu besar untuk dapat melakukan sholat ied secara berjama'ah bersama dengan masyarakat.Â
Karena keterbatasan imam/khotib, maka, bolehkah seseorang yang sudah menjadi imam sholat ied pada satu kelompok tertentu kemudian menjadi imam sholat ied kembali pada kelompok yang lain? Apakah boleh di lakukan pengulangan sholat ied ( i'adatus sholat ) bagi yang menjadi imam/khatib?
Dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri RA, ada seseorang yang datang sedangkan Nabi SAW telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat,
"Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?" ( HR Tirmidzi, Abu Dawud )
Maka ada seseorang yang kemudian sholat bersamanya. Dan orang itu adalah Abu Bakar As Shiddiq ra.
Dari Mihjan, ia berkata,
- - -- - - -- - - . - -
Bahwa beliau pernah berada di majelis bersama Nabi SAW, lalu dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian beliau SAW berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?" Lalu Mihjan mengatakan, "Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku." Lalu Rasulullah SAW mengatakan padanya, "Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat." (HR. An-Nasa'i dan Ahmad)
Dari Abu Dzarr RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda padanya,
.
"Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?" Abu Dzarr berkata, "Aku berkata "Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?" Nabi SAW bersabda, "Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah." (HR. Muslim)
Maka, dari hadist hadist ini, di bolehkan untuk mengulangi sholat sebagai sedekah, atau jika memang ada mashlahat ( kebaikan atau keperluan ).
Selain itu, ada pula dalil dalil tentang pengulangan sholat jenazah untuk Hamzah ra.
keterangan dari Ibnu Abbas RA, yang menceritakan peristiwa wafatnya Hamzah bin Abdul Mutthalib di perang Uhud,
Ketika Nabi SAW hendak menshalati jenazah Hamzah, beliau meminta agar jenazahnya diposisikan di arah kiblat. Lalu beliau menshalatinya dengan 9 kali takbir. Setelah itu, dikumpulkan beberapa syuhada untuk beliau shalati. Setiap kali ada jenazah syuhada yang hendak dishalati, beliau letakkan jenazah Hamzah bersama mereka, lalu beliau menshalati Hamzah dan para syuhada lainnya. Hingga Nabi SAW menshalati Hamzah dan para syuhada lainnya sebanyak 72 kali shalat jenazah. (HR Thabrani )
keterangan dari Ibnu Zubair RA, masih terkait perang Uhud,
.
Rasulullah SAW pada saat peristiwa Uhud, beliau meminta agar jenazah Hamzah ditutupi kain. Kemudian beliau menshalati Hamzah dengan 9 kali takbir. Kemudian ada beberapa jenazah lainnnya. Mereka ditata, lalu Nabi SAW menshalati mereka dan menshalati Hamzah bersama mereka. (HR. at-Thahawi dalam Ma'ani al-Atsar)
Ada juga yang memahami bahwa mengulangi shalat jenazah dibolehkan. Karena ini hakekatnya kebaikan.
Imam Ibnu Baz ditanya tentang hukum shalat jenazah lebih dari sekali. Jawaban beliau,
Tidak masalah, seseorang yang menghadiri jenazah, lalu menshalatinya secara berjamaah. Kemudian datang lagi satu rombongan jamaah, orang itu boleh ikut shalat jenazah bersama mereka (jamaah kedua), di pemakaman atau tempat lainnya. Tidak masalah, insyaaAllah.
Kemudian Syaikh melanjutkan,
Yang wajib, jenazah dishalati sekali. Akan tetapi, apabila terjadi, ada jenazah yang dishalati jamaah sebuah masjid, lalu datang jamaah lain, dan menshalati jenazah di pemakaman atau di masjid yang lain, sementara orang yang tadi ikut jamaah di masjid pertama gabung lagi untuk shalat jenazah, bolah dan tidak masalah. Semua ini bagian dari tambahan kebaikan. (sumber)
Syaikh Khalid Abdul Mun'im ar Rifa'i pernah di tanya oleh seseorang yang di muat dalam website Islam way, orang itu bertanya apakah sah /benar seseorang  yang memimpin sholat ied pada sekelompok manusia kemudian memimpin sholat ied sekompok yang lainnya? Yang demikian karena adanya keperluan karena tidak di temukan orang yang bisa mempin sholat ied di negeri barat
Jawaban beliau, bakda tahmid wa sholawat. Sesungguhnya kaidah syariat yang hanif menyatakan bahwa tidak ada yang salah dalam mengulangi sholat berjama'ah untuk tujuan yang sah/syar'i. Maka, syari'at yang bijaksana membolehkan atau memungkinkan banyak hal yang di larang di dalamnya demi kebaikan (mashlahah) atau kebutuhan yang sangat besar.
Setelah beliau memberikan dalil dalil seperti yang di uraikan di atas, beliau melanjutkan.
Dalam hadits ini, Nabi SAW menyukai pengulangan dalam sholat, meskipun pada waktu yang makruh. Maka di bolehkan karena untuk kemaslahatan ( kebaikan ). Maka ketika seseorang sudah selesai mengimami sholat idul fitri dan masyarakat menginginkan agar ia untuk kembali menjadi imam sholat ied berjama'ah bersama mereka, maka jika ada alasan yang syar'i seperti tidak adanya imam dan khotib, maka tanpa ragu dibolehkan bagi dia untuk sholat bersama mereka supaya mereka menerima keutamaan shalat id, maka hal itu tanpa di ragukan lagi merupakan mashlahah rojihah ( kebaikan yang berat). Sesungguhnya, para ahli ilmu sudah memberikan dalil atas boleh nya pengulangan sholat untuk kemaslahatan ( kebaikan ) seperti bolehnya pengulangan sholat jenazah. (sumber)
Wallahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H