Dari Mihjan, ia berkata,
- - -- - - -- - - . - -
Bahwa beliau pernah berada di majelis bersama Nabi SAW, lalu dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian beliau SAW berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?" Lalu Mihjan mengatakan, "Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku." Lalu Rasulullah SAW mengatakan padanya, "Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat." (HR. An-Nasa'i dan Ahmad)
Dari Abu Dzarr RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda padanya,
.
"Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?" Abu Dzarr berkata, "Aku berkata "Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?" Nabi SAW bersabda, "Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah." (HR. Muslim)
Maka, dari hadist hadist ini, di bolehkan untuk mengulangi sholat sebagai sedekah, atau jika memang ada mashlahat ( kebaikan atau keperluan ).
Selain itu, ada pula dalil dalil tentang pengulangan sholat jenazah untuk Hamzah ra.
keterangan dari Ibnu Abbas RA, yang menceritakan peristiwa wafatnya Hamzah bin Abdul Mutthalib di perang Uhud,
Ketika Nabi SAW hendak menshalati jenazah Hamzah, beliau meminta agar jenazahnya diposisikan di arah kiblat. Lalu beliau menshalatinya dengan 9 kali takbir. Setelah itu, dikumpulkan beberapa syuhada untuk beliau shalati. Setiap kali ada jenazah syuhada yang hendak dishalati, beliau letakkan jenazah Hamzah bersama mereka, lalu beliau menshalati Hamzah dan para syuhada lainnya. Hingga Nabi SAW menshalati Hamzah dan para syuhada lainnya sebanyak 72 kali shalat jenazah. (HR Thabrani )
keterangan dari Ibnu Zubair RA, masih terkait perang Uhud,