Sebenarnya, sholat itu tidak perlu diulangi. Tak perlu ada pengulangan sholat (i'adatus sholat). Misalnya sholat dhuhur cukup satu kali, tidak perlu di lakukan 2 kali atau di ulangi lagi. Kecuali jika memang ada alasan syar'i yang mengharuskan seseorang itu mengulangi sholatnya. Misalnya sholat tanpa berwudhu atau tanpa mandi wajib, atau adanya rukun sholat yang di tinggalkan, misalnya tidak ada thuma'ninah.
Ulama sepakat bahwa orang yang shalat tanpa bersuci, dia wajib mengulang shalatnya.Baik sengaja maupun lupa. Demikian pula orang yang shalat tanpa menghadap kiblat, baik sengaja maupun lupa.(Bidayah al-Mujtahid)
Atau bisa juga sholat itu di ulangi karena adanya lil maslahah atau tambahan kebaikan atau sebagai sedekah bagi orang yang melakukannya. Dalilnya tentang hal ini banyak dan shohih ketika Muadz bin Jabal setelah sholat berjama'ah bersama Rasulullah SAW kemudian kembali ke kaumnya dan mengimami sholat berjama'ah bersama kaumnya. Atau ketika Rasulullah SAW mengulangi sholat jenazah untuk Hamzah ra. Atau ketika Abu Bakr As Shiddiq melakukan pengulangan sholat sebagai sedekah baginya.
Di Perth, InsyaAllah mulai tanggal 18 May 2020 masjid dibolehkan untuk digunakan tetapi massa atau orang orang yang berkumpul tidak boleh melebihi 20 orang. Â Komunitas muslim di Perth berinisiatif untuk menyelenggarakan sholat ied secara cluster per 20 orang termasuk Imam/khotib.Â
Maka, jika masyarakat muslim di Perth, Australia Barat ada sekitar 1000 orang, maka di perlukan imam dan khotib sebanyak 50 orang. Sebenarnya, masyarakat bisa melakukan sholat ied di rumah masing masing, secara sendiri ataupun berjama'ah dengan keluarga tanpa khutbah dan itu insyaAllah sah. Karena khutbah ied itu hukumnya sunnah.Â
Bahkan sholat ied pun dapat di lakukan seperti sholat sunnah biasa 2 raka'at tanpa adanya takbir zawaid, yaitu takbir 7 kali di raka'at pertama dan takbir 5 kali di raka'at kedua.Â
Karena takbir zawaid itu sunnah. Tetapi, antusias masyarakat begitu besar untuk dapat melakukan sholat ied secara berjama'ah bersama dengan masyarakat.Â
Karena keterbatasan imam/khotib, maka, bolehkah seseorang yang sudah menjadi imam sholat ied pada satu kelompok tertentu kemudian menjadi imam sholat ied kembali pada kelompok yang lain? Apakah boleh di lakukan pengulangan sholat ied ( i'adatus sholat ) bagi yang menjadi imam/khatib?
Dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri RA, ada seseorang yang datang sedangkan Nabi SAW telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat,
"Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?" ( HR Tirmidzi, Abu Dawud )
Maka ada seseorang yang kemudian sholat bersamanya. Dan orang itu adalah Abu Bakar As Shiddiq ra.