Mohon tunggu...
Ervan Yoga Yahayyu Davendra
Ervan Yoga Yahayyu Davendra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain game online

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TAS Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   07:23 Diperbarui: 11 Desember 2023   07:25 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum di masyarakat antara lain :

-loyalitas rakyat pada hukum: makin besar disiplin rakyat pada hukum, makin besar daya guna hukum dalam rakyat.

-keterbukaan sistem hukum: selagi rakyat merasa sistem hukum membayang serta gampang dimengerti, hingga jenjang keyakinan rakyat hendak tumbuh serta daya guna hukum juga hendak terawat.

-ganjaran yang seimbang serta tandas: bila penalti yang diaplikasikan oleh sistem hukum teruji efisien serta pantas dengan pelanggaran, hingga rakyat hendak merasa hukum berjalan dengan seimbang serta efisien.

-Pemberantasan penggelapan: makin bersih sistem hukum dari penggelapan, makin efisien hukum dalam rakyat.

-Sistem yang gampang diakses oleh rakyat: bila akses rakyat pada sistem hukum gampang serta terbuka, hingga keyakinan rakyat pada daya guna hukum hendak tumbuh.

Faktor-faktor lain yang sanggup pengaruhi daya guna hukum ialah:

-kedaulatan sistem hukum: makin berdaulat sistem hukum dalam publik, kian mahal daya guna hukum dalam melaksanakan keseimbangan.

-pembelajaran serta data: pembelajaran serta data yang diserahkan oleh negeri mengenai sistem hukum mampu menaikkan penjelasan publik mengenai hukum, maka mampu menaikkan daya guna hukum itu sendiri.

-proteksi hak asas insan: Menjamin proteksi hak asas insan dalam publik, maka publik merasa nyaman, tenteram, serta bijak dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari.

unit penegak hukum yang efisien ialah selaku selanjutnya:

-Berintegritas: Penegak hukum yang efisien perlu ada integritas atas serta menjunjung atas integritas.

-Cepat dan responsif: Penegak hukum yang efektif harus dapat merespon dengan cepat setiap pelanggaran hukum dan memberikan sanksi yang adil secara tepat waktu.

-Profesional: Penegak hukum yang efektif harus memiliki keahlian dan profesi yang terampil dalam menjalankan tugasnya.

-Beretika: Penegak hukum yang efektif tidak boleh diskriminatif atau bias terhadap siapa pun.

-Keterbukaan: Penegak hukum yang efektif harus terbuka dan berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem hukum.

-Ketegasan: Penegak hukum yang efektif harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran hukum.

-Keberanian: Penegak hukum yang efektif harus memiliki keberanian untuk menindaklanjuti tindakan yang bertentangan dengan hukum, termasuk melawan kekuatan yang lebih besar.

-Berkomitmen: Penegak hukum yang efektif harus memiliki komitmen yang kuat terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.

-sabar: Penegak hukum yang efisien mesti sanggup mengampuni kekeliruan buat para pelanggar hukum yang sudi guna memulihkan kekeliruan mereka.

-berpendapat terbuka: Penegak hukum yang efisien mesti sanggup berasumsi sebagai terbuka, inovatif, serta proaktif dalam mencari jalan keluar guna masalah-masalah yang permukiman.

2. ilustrasi pendekatan sosiologis dalam riset hukum ekonomi syariah.

Pendekatan sosiologis dalam riset hukum ekonomi syariah menatap hukum serta ekonomi selaku produk dari publik yang menciptakan norma-norma. Dalam kondisi ini, sosial eksplanasi serta interaksi antara individu-individu sanggup pengaruhi metode memandang mereka  hukum serta ekonomi.

Misalnya, dalam riset perihal riba di hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis bisa menolong dalam memahami kenapa rakyat spesifik berpendapat riba terlarang mulia serta memakai opsi lain lain tidak bersumber pada bunga maupun interest. Pendekatan ini bisa menatap gimana norma-norma sosial, pikiran, serta agama pengaruhi tanggapan rakyat perihal hukum serta ekonomi, dan juga memberikan penjelasan perihal asal-usul serta evolusi hukum ekonomi syariah.

Dalam kondisi ini, studi perihal hukum ekonomi syariah bisa mengaitkan metode-metode sosiologis serupa tanya jawab, observasi, serta studi arsip guna memahami faktor-faktor sosial serta pikiran yang membuat norma-norma syariah. prosedur ini bisa menaikkan penjelasan perihal asal-usul serta evolusi hukum ekonomi syariah, dan juga bisa menolong dalam meningkatkan kebijaksanaan ekonomi yang lebih cakap serta relevan dalam rakyat kontemporer.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Dalam mengembangkan dan memperbaiki sistem hukum di Indonesia, terdapat dua kritik besar yang sering mengemuka, yaitu kritik terhadap sentralisme hukum (legal centralism) dan kritik terhadap pemikiran hukum progresif (progressive law).

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat

-Kritik sah Pluralism kepada sentralisme hukum dalam publik berkata kalau sentralisme hukum merupakan sesuatu penekanan kepada hukum yang berawal dari sesuatu pusat karisma, serta berusaha guna mengaplikasikan hukum itu pada segala susunan publik yang bermacam-macam. perihal ini kerapkali jadi pangkal ketidakadilan dalam sistem hukum, sebab hukum yang diimplementasikan tidak sering serupa dengan akal budi publik tempat hukum itu diimplementasikan. Hukum yang asing buat akal budi publik bisa membatasi pelampiasan hak publik dalam publik itu.

-sah Pluralism mengusahakan biar sistem hukum menanggapi kalau publik ada hak guna meresmikan hukum mereka sendiri dalam lingkup , kayak hukum adat ataupun hukum agama, selaku pilihan buat pengaturan hukum pusat. perihal ini diamati selaku metode guna menyentuh keseimbangan buat publik yang bermacam-macam sebagai sosial, ekonomi, serta akal budi.

Kritik Progressive Law kepada pertumbuhan Hukum di Indonesia

-Kritik Progressive Law kepada kemajuan hukum di Indonesia yakni apabila kedapatan kesenjangan antara hukum yang diresmikan serta penguatan hukum di Indonesia. Kesenjangan ini kerapkali mendatangi pada penguatan hukum yang salah, serta sampai-sampai adakala tidak seimbang. kecuali itu, kedapatan kelemahan dalam sistem hukum Indonesia yang kerapkali memberikan kontrol yang besar pada penguatan hukum di Indonesia, kayak lemahnya hukuman untuk penyelewengan serta pelanggaran hak asas orang.

-Banyak pengulas dari Progressive Law beranggapan apabila dibutuhkan transformasi dalam sistem hukum Indonesia guna membetulkan kasus ini, terhitung dalam kreasi unsertag-unsertag yang lebih seimbang dan efisien, menambah transparansi dalam sistem hukum, dan menjauhkan campur tangan politik dalam metode hukum.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam Bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal Pluralism,

Law and Social Control (Hukum serta pengaturan Sosial)

Hukum serta pengaturan Sosial merupakan serupa teori yang merujuk pada pemanfaatan hukum selaku perlengkapan pengendalian oleh publik ataupun oleh negara dalam buram guna mengatur transformasi sosial. Tujuan dari Law and Social Control merupakan guna memelihara kestabilan sosial serta menekan transformasi yang ditunjukan ke arah yang di idamkan oleh publik.

pandangan hukum aku  Law and Social Control merupakan jika ini mampu selaku kedudukan berarti untuk hukum dalam menyetarakan paksaan publik serta akhlak. lamun, pemanfaatan hukum selaku perlengkapan yang serba mampu dalam mengatur publik membutuhkan batas serta pengawasan yang teliti guna melawan pemanfaatan hukum yang membeda-bedakan ataupun menyalahgunakan supremasi.

Law as Tool of Engineering (Hukum selaku perlengkapan Rekayasa)

Hukum selaku perlengkapan Rekayasa memberitahukan amatan jika hukum bisa dipakai selaku semacam perlengkapan tata cara ataupun rekayasa buat membongkar permasalahan sosial serta menjangkau tujuan yang di idamkan oleh publik. Dalam perihal ini, hukum berharga selaku metode buat menuntaskan permasalahan sosial yang lingkungan ataupun buat merombak sikap publik serupa dengan tujuan publik itu.

pemikiran hukum aku mengenai hukum selaku perlengkapan rekayasa ialah apabila teori ini barangkali berfungsi serta efisien dalam separuh masalah, namun serta ada batas yang berarti. Hukum selaku perlengkapan rekayasa perlu diimplementasikan dengan cara ter-hormat, efisien, serta seimbang guna menjangkau tujuan sosial yang di impikan tanpa melanggar hak dasar khalayak alias memajukan agenda-agen politik khusus.

Socio-Legal penelitianes (Studi ilmu masyarakat Hukum)

penelitian ilmu masyarakat Hukum maupun Socio-sah penelitianes menampakkan pendekatan interdisipliner dalam riset perihal hukum serta sistem hukum. Dalam riset ini, para ekspeditor mengenakan sistem objektif guna memahami macam mana hukum serta sistem hukum korelasi dengan rakyat, pikiran, serta asal mula sosial yang lebih lebar.

pendapat hukum aku perihal Studi ilmu masyarakat Hukum yakni jika ini yakni serupa pendekatan yang tumbuh dengan kilat serta mampu berkhasiat dalam menaikkan penjelasan kita perihal hukum serta sistem hukum dalam kondisi sosial serta pikiran yang lebih lebar. Ini jua mampu menolong menyervis sistem hukum serta mengiklankan kesamarataan sosial dalam rakyat.

Legal Pluralism (Pluralisme Hukum)

Pluralisme Hukum yakni sebutan yang menampakkan pengertian jika terdapat lebih dari satu sistem hukum yang sah dalam serupa rakyat. rancangan ini menanggapi kehadiran sistem hukum yang bertentangan serta mampu dibubuhkan selaku pilihan untuk sistem hukum yang terdapat pusat.

opini saya
 mengenai Pluralisme Hukum ialah apabila ini ialah pendekatan yang berarti serta relevan buat memahami komplikasi rakyat yang berselisih-beda serta dismilaritas bentuk hukum yang dipakai di teritori yang berbeda. Pluralisme Hukum pula sanggup membawa pemecahan yang jujur serta bermanfaat dalam suasana hukum yang sukar serta memasarkan kesamarataan di tengah-tengah rakyat yang berbagai macam.

5. Yang aku dapat sesudah menekuni ilmu masyarakat hukum

sesudah aku menekuni ilmu masyarakat hukum, aku memperoleh penjelasan perihal ikatan antara hukum serta publik. ilmu masyarakat hukum mengaitkan riset perihal macam apa hukum, sistem hukum, serta institusi hukum pengaruhi serta dipengaruhi oleh gairah sosial, politik, serta ekonomi publik.
Memahami peran dan fungsi hukum dalam masyarakat bagaimana hukum dan kebijakan publik berinteraksi dengan masyarakat dan mempengaruhi perilaku manusia. Memahami sistem hukum dan bagaimana sistem itu bekerja. Serta dapat Mengidentifikasi isu-isu sosial yang terkait dengan hukum dan kebijakan publik. meningkatkan kemampuan analitis dan berpikir kritis, karena melibatkan proses pemikiran kritis terhadap fenomena sosial dan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun