Mohon tunggu...
Ervan Yoga Yahayyu Davendra
Ervan Yoga Yahayyu Davendra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain game online

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TAS Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   07:23 Diperbarui: 11 Desember 2023   07:25 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pluralisme Hukum yakni sebutan yang menampakkan pengertian jika terdapat lebih dari satu sistem hukum yang sah dalam serupa rakyat. rancangan ini menanggapi kehadiran sistem hukum yang bertentangan serta mampu dibubuhkan selaku pilihan untuk sistem hukum yang terdapat pusat.

opini saya
 mengenai Pluralisme Hukum ialah apabila ini ialah pendekatan yang berarti serta relevan buat memahami komplikasi rakyat yang berselisih-beda serta dismilaritas bentuk hukum yang dipakai di teritori yang berbeda. Pluralisme Hukum pula sanggup membawa pemecahan yang jujur serta bermanfaat dalam suasana hukum yang sukar serta memasarkan kesamarataan di tengah-tengah rakyat yang berbagai macam.

5. Yang aku dapat sesudah menekuni ilmu masyarakat hukum

sesudah aku menekuni ilmu masyarakat hukum, aku memperoleh penjelasan perihal ikatan antara hukum serta publik. ilmu masyarakat hukum mengaitkan riset perihal macam apa hukum, sistem hukum, serta institusi hukum pengaruhi serta dipengaruhi oleh gairah sosial, politik, serta ekonomi publik.
Memahami peran dan fungsi hukum dalam masyarakat bagaimana hukum dan kebijakan publik berinteraksi dengan masyarakat dan mempengaruhi perilaku manusia. Memahami sistem hukum dan bagaimana sistem itu bekerja. Serta dapat Mengidentifikasi isu-isu sosial yang terkait dengan hukum dan kebijakan publik. meningkatkan kemampuan analitis dan berpikir kritis, karena melibatkan proses pemikiran kritis terhadap fenomena sosial dan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun