Mohon tunggu...
Ervan Yoga Yahayyu Davendra
Ervan Yoga Yahayyu Davendra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain game online

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TAS Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   07:23 Diperbarui: 11 Desember 2023   07:25 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendekatan sosiologis dalam riset hukum ekonomi syariah menatap hukum serta ekonomi selaku produk dari publik yang menciptakan norma-norma. Dalam kondisi ini, sosial eksplanasi serta interaksi antara individu-individu sanggup pengaruhi metode memandang mereka  hukum serta ekonomi.

Misalnya, dalam riset perihal riba di hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis bisa menolong dalam memahami kenapa rakyat spesifik berpendapat riba terlarang mulia serta memakai opsi lain lain tidak bersumber pada bunga maupun interest. Pendekatan ini bisa menatap gimana norma-norma sosial, pikiran, serta agama pengaruhi tanggapan rakyat perihal hukum serta ekonomi, dan juga memberikan penjelasan perihal asal-usul serta evolusi hukum ekonomi syariah.

Dalam kondisi ini, studi perihal hukum ekonomi syariah bisa mengaitkan metode-metode sosiologis serupa tanya jawab, observasi, serta studi arsip guna memahami faktor-faktor sosial serta pikiran yang membuat norma-norma syariah. prosedur ini bisa menaikkan penjelasan perihal asal-usul serta evolusi hukum ekonomi syariah, dan juga bisa menolong dalam meningkatkan kebijaksanaan ekonomi yang lebih cakap serta relevan dalam rakyat kontemporer.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Dalam mengembangkan dan memperbaiki sistem hukum di Indonesia, terdapat dua kritik besar yang sering mengemuka, yaitu kritik terhadap sentralisme hukum (legal centralism) dan kritik terhadap pemikiran hukum progresif (progressive law).

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat

-Kritik sah Pluralism kepada sentralisme hukum dalam publik berkata kalau sentralisme hukum merupakan sesuatu penekanan kepada hukum yang berawal dari sesuatu pusat karisma, serta berusaha guna mengaplikasikan hukum itu pada segala susunan publik yang bermacam-macam. perihal ini kerapkali jadi pangkal ketidakadilan dalam sistem hukum, sebab hukum yang diimplementasikan tidak sering serupa dengan akal budi publik tempat hukum itu diimplementasikan. Hukum yang asing buat akal budi publik bisa membatasi pelampiasan hak publik dalam publik itu.

-sah Pluralism mengusahakan biar sistem hukum menanggapi kalau publik ada hak guna meresmikan hukum mereka sendiri dalam lingkup , kayak hukum adat ataupun hukum agama, selaku pilihan buat pengaturan hukum pusat. perihal ini diamati selaku metode guna menyentuh keseimbangan buat publik yang bermacam-macam sebagai sosial, ekonomi, serta akal budi.

Kritik Progressive Law kepada pertumbuhan Hukum di Indonesia

-Kritik Progressive Law kepada kemajuan hukum di Indonesia yakni apabila kedapatan kesenjangan antara hukum yang diresmikan serta penguatan hukum di Indonesia. Kesenjangan ini kerapkali mendatangi pada penguatan hukum yang salah, serta sampai-sampai adakala tidak seimbang. kecuali itu, kedapatan kelemahan dalam sistem hukum Indonesia yang kerapkali memberikan kontrol yang besar pada penguatan hukum di Indonesia, kayak lemahnya hukuman untuk penyelewengan serta pelanggaran hak asas orang.

-Banyak pengulas dari Progressive Law beranggapan apabila dibutuhkan transformasi dalam sistem hukum Indonesia guna membetulkan kasus ini, terhitung dalam kreasi unsertag-unsertag yang lebih seimbang dan efisien, menambah transparansi dalam sistem hukum, dan menjauhkan campur tangan politik dalam metode hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun