Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Panti Pijat Samping Toko Swalayan

27 Desember 2020   14:35 Diperbarui: 27 Desember 2020   14:48 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

Untungnya tauke pemilik panti datang. Dia menenangkan para pekerjanya itu. Dibilangnya panti tidak ditutup cuma diawasi saja. Para pekerja kemudian menjadi tenang kembali. Tauke melihat sejak itu panti diawasi satu orang petugas dari kantor kelurahan. Supaya panti tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya, ia pun mendatangi kantor hukum untuk konsultasi mengenai  efek hukum dari stiker yang ditempel di muka pintu.

***

Kata pengacara, stiker tidak perlu dikuatirkan, asal praktek panti pijit sesuai dengan peruntukkannya. Pijit itu sangat baik dari segi kesehatan. Karena itu perlu terus dirawat para pemijatnya. Lagi pula tidak ada yang tertangkap basah sedang begituan. Singkat kata, pengacara kemudian menjelaskan dari segala aspek termasuk aspek hukum dan efek yang muncul dari pemasangan stiker itu.

"Soal stiker nanti saya datangi kantor itu. Sampai kapan sebenarnya stiker itu berlaku. Jelas ya?"

Tauke itu menerima penjelasannya dari semua aspek. Kemudian ia memberikan tarif yang diminta sekaligus kartu namanya. Namun pengacara itu agak terkejut setelah tau alamat panti pijat yang tertera di situ. Tauke tidak memberikan kartu nama sebagai tauke barang elektroniknya, tapi justru alamat panti pijat yang ia menyebutnya sebagai owner.

Rasa terkejut pengacara tidak berlangsung lama, dan tauke itu pun pamit kemudian, dan menunggu hasil kunjungan pengacara sebagaimana disebut tadi.

***

Entah apa yang dibicarakan, dan dijanjikan antara pengacara, dan pihak yang berwenang di kantor kelurahan itu, stiker kemudian dicopot kembali oleh petugas yang rutin mengawasi.  Artinya panti pijat bisa beroperasi kembali sebagaimana mestinya, dan bebas tanpa pengawasan.

Karena dianggap dedikatif, dan punya integritas, petugas yang mengawasi itu dibujuk oleh pengacara untuk sekali menikmati pijitan pemijat di sini. Ia mulanya ragu, namun setelah diyakinkan mau juga.

"Ini betul pijat. Bukan pijat seperti yang didesas-desuskan itu. Orang yang beri laporan dari warga sini sudah saya minta pihak kantor kelurahan jangan ditanggapi. Bisa saja orang itu iri dengan kehadiran panti ini. Atau jangan-jangan orang itu pemijat juga."

"Siapa yang bayar nanti?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun