Mohon tunggu...
Ersy Mevta Diantari
Ersy Mevta Diantari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Pemerintah dalam mewujudkan Good Governance melalui Transaksi Non Tunai

16 Juni 2022   01:00 Diperbarui: 17 Juni 2022   15:30 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar kalbartoday.com

Opini: Ersy Mevta Diantari

Mahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa

 Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan sesuatu yang sangat penting, sebab aspek keuangan menempati posisi strategis dalam proses pembangunan yang akan berdampak terhadap kemajuan, ketahanan dan kestabilan perekonomian sebuah negara. 

Transformasi nilai yang berkembang adalah meningkatnya penekanan proses transparansi dan akuntabilitas publik khususnya bagi aparat pemerintahan di daerah, tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Pusat sesuai PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini turut berdampak secara signifikan terhadap perubahan-perubahan di segala bidang, termasuk salah satunya dalam pengelolaan keuangan daerah yang makin modern. 

Pengelolaan keuangan diarahkan pada ketersediaan informasi data yang mampu menghubungkan antar instansi secara cepat, tepat, akurat dan akuntabel, yang dapat diwujudkan melalui transaksi keuangan non tunai. Hal ini sesuai dengan tuntutan revolusi industri 4.0 di mana transaksi non tunai wajib di implementasikan pada semua belanja pemerintah, dan merupakan bagian dari reformasi birokrasi pengelolaan keuangan negara.

Pelaksanaan sistem transaksi non tunai diwujudkan sebagai salah satu upaya pembenahan tata kelola keuangan di Pemerintah Daerah sehingga dapat tercipta akuntabilitas dan transparansi serta efesiensi dan efektifitas dalam pemerintahan. 

Dengan berlakunya sistem transaksi non tunai ini, pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan, efektif dan efisien serta mampu menutup ruang-ruang tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan amanat yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 283 ayat (2) tentang Pemerintah Daerah, 

Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan serta Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. Dengan adanya kebijakan ini pemerintah mengharapkan tidak ada lagi celah bagi para oknum untuk melakukan penyimpangan-penyim[angan terhadap penggunaan uang negara.

Apa Kelebihan dan kekurangan Transaksi Non Tunai? 

Adapun untuk kelebihan dari transaksi non tunai bila dibandingkan dengan sistem transaksi tunai yaitu: pada sistem transaksi non tunai lebih praktis karena seseorang tidak perlu membawa uang dalam bentuk tunai , sebab seperti kita ketahui tindakan membawa uang secara tunai dapat mengundang para pelaku kejahatan dan rentan 

terhadap resiko kehilangan atau pencurian, riwayat setiap melakukan transaksi dapat dilacak dengan melihat mutasi rekening, serta mengurangi resiko beredarnya uang palsu atau penerimaan uang palsu. 

Sedangkan untuk kekurangan dari sistem transaksi non tunai antara lain sistem transaksi ini sangat tergantung pada ketersediaan jaringan internet, sehingga sistem transaksi ini lebih dikenal dikalangan masyarakat perkotaan. 

Selain itu, sistem pembayaran non tunai dianggap memberatkan oleh masyarakat, sebab masih harus mengeluarkan biaya tambahan pada setiap transaksi misalnya harus membayar pajak, tagihan listrik dan lain sebagainya.

Bagaimana mewujudkan Good Governance melalui transaksi Non Tunai?

Good Governance di Indonesia mulai diterapkan sejak dimulainya era Reformasi, dimana para era tersebut telah dilakukan perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. 

Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 15 tahun ini, penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. 

Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance. United Nations Development Program (UNDP) lebih lanjut menjelaskan, terdapat sembilan prinsip dalam good governance. 

Dari sembilan prinsip tersebut terdapat tiga pilar yang saling berkaitan untuk mewujudkan good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas serta efisiensi (Mardiasmo, 2004). 

Kali penulis ini hanya akan membahas mengenai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dengan sistem transaksi non tunai di Pemerintah Daerah Kabupaten Landak.

Apa itu Transparansi (Transparency)

Transparansi merupakan keterbukaan atas seluruh tindakan dan kebijakan yang buat oleh pemerintah. Prinsip transparansi menghasilkan keyakinan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat dengan tersedianya informasi dan terjaminnya kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya. Tranparansi dibuat berdasarkan arus informasi yang bebas. 

Dimana seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus terpercaya agar dapat dipahami dan dipantau. 

Sehingga akan berdampak pada bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap Pemerintahan, meningkatnya jumlah partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. 

Nilai akuntabilitas sangat penting diadopsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa eksistensi atau keberadaan sebuah negara, tergantung pada masyarakatnya. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk memberikan pelayanan dengan baik dan bertanggung jawab

Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)

Demi mendukung prinsip-prinsip yang sudah dijelaskan sepebelumnya, pemerintah yang baik juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien yakni berdaya guna dan berhasil-guna. Kriteria efektif biasanya di ukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. 

Para pejabat pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat , agar pemerintahan itu bisa berjalan lebih efektif dan efisien,  serta menyusunnya secara rasional dan terukur. 

Dengan perencanaan yang rasional tersebut, maka harapan partisipasi masyarakat akan dapat digerakkan dengan mudah, karena program-program itu menjadi bagian dari kebutuhan mereka. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga akan  membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

Penerapan Transaksi non Tunai di Indonesia sendiri sudah mulai diterapkan sejak 1 jnuari 2018. Dikarenaka kebijakan ini baru diterapkan, maka masih ada hal-hal yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya, yaitu kesiapan sumber daya manusia, dan kesiapan fasilitator seperti internet dan perangkat komputer yang tersedia. 

Adapun diharapkan manfaat penerapan sistem non tunai ini adalah agar tercapainya pemerintahan dengan tata kelola yang baik sesuai asas-asas keterbukaan, tertib administrasi, kepastian hukum, professional, proposional, akuntabilitas, efektif dan efesien.

Jadi, berdasarkan pemaparan diatas, salah satu upaya pemerintah untuk memberantas Tindak Korupsi di dalam Pemerintahan ialah dengan menerapkan yaitu transaksi Non Tunai atau segala tindakan pengelolaan keuangan pemerintah bisa dilakukan dengan memanfaatkan sistem Teknologi Informasi. 

Dengan adanya penggunaan atau pemanfaatan teknologi peredaran Dana pada pemerintah dapat lebih terawasi. Dengan adanya Sistem Non Tunai pada pengelolaan keuangan baik daerah maupun pusat diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih baik atau Good Governance.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun