Transparansi merupakan keterbukaan atas seluruh tindakan dan kebijakan yang buat oleh pemerintah. Prinsip transparansi menghasilkan keyakinan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat dengan tersedianya informasi dan terjaminnya kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya. Tranparansi dibuat berdasarkan arus informasi yang bebas.Â
Dimana seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus terpercaya agar dapat dipahami dan dipantau.Â
Sehingga akan berdampak pada bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap Pemerintahan, meningkatnya jumlah partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.Â
Nilai akuntabilitas sangat penting diadopsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa eksistensi atau keberadaan sebuah negara, tergantung pada masyarakatnya. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk memberikan pelayanan dengan baik dan bertanggung jawab
Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)
Demi mendukung prinsip-prinsip yang sudah dijelaskan sepebelumnya, pemerintah yang baik juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien yakni berdaya guna dan berhasil-guna. Kriteria efektif biasanya di ukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial.Â
Para pejabat pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat , agar pemerintahan itu bisa berjalan lebih efektif dan efisien, Â serta menyusunnya secara rasional dan terukur.Â
Dengan perencanaan yang rasional tersebut, maka harapan partisipasi masyarakat akan dapat digerakkan dengan mudah, karena program-program itu menjadi bagian dari kebutuhan mereka. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga akan  membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
Penerapan Transaksi non Tunai di Indonesia sendiri sudah mulai diterapkan sejak 1 jnuari 2018. Dikarenaka kebijakan ini baru diterapkan, maka masih ada hal-hal yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya, yaitu kesiapan sumber daya manusia, dan kesiapan fasilitator seperti internet dan perangkat komputer yang tersedia.Â