Mohon tunggu...
Ersy Mevta Diantari
Ersy Mevta Diantari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Pemerintah dalam mewujudkan Good Governance melalui Transaksi Non Tunai

16 Juni 2022   01:00 Diperbarui: 17 Juni 2022   15:30 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar kalbartoday.com

Adapun untuk kelebihan dari transaksi non tunai bila dibandingkan dengan sistem transaksi tunai yaitu: pada sistem transaksi non tunai lebih praktis karena seseorang tidak perlu membawa uang dalam bentuk tunai , sebab seperti kita ketahui tindakan membawa uang secara tunai dapat mengundang para pelaku kejahatan dan rentan 

terhadap resiko kehilangan atau pencurian, riwayat setiap melakukan transaksi dapat dilacak dengan melihat mutasi rekening, serta mengurangi resiko beredarnya uang palsu atau penerimaan uang palsu. 

Sedangkan untuk kekurangan dari sistem transaksi non tunai antara lain sistem transaksi ini sangat tergantung pada ketersediaan jaringan internet, sehingga sistem transaksi ini lebih dikenal dikalangan masyarakat perkotaan. 

Selain itu, sistem pembayaran non tunai dianggap memberatkan oleh masyarakat, sebab masih harus mengeluarkan biaya tambahan pada setiap transaksi misalnya harus membayar pajak, tagihan listrik dan lain sebagainya.

Bagaimana mewujudkan Good Governance melalui transaksi Non Tunai?

Good Governance di Indonesia mulai diterapkan sejak dimulainya era Reformasi, dimana para era tersebut telah dilakukan perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. 

Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 15 tahun ini, penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. 

Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance. United Nations Development Program (UNDP) lebih lanjut menjelaskan, terdapat sembilan prinsip dalam good governance. 

Dari sembilan prinsip tersebut terdapat tiga pilar yang saling berkaitan untuk mewujudkan good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas serta efisiensi (Mardiasmo, 2004). 

Kali penulis ini hanya akan membahas mengenai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dengan sistem transaksi non tunai di Pemerintah Daerah Kabupaten Landak.

Apa itu Transparansi (Transparency)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun