Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Restrukturisasi KPR Bukan untuk PNS, tapi Saya Pernah Dapat

24 Juni 2024   18:51 Diperbarui: 15 Juli 2024   10:24 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : economictimes.indiatimes.com

Restrukturisasi kredit bukan untuk PNS? Tapi ternyata saya pernah dapat loh. Eits, jangan ngiri dulu, karena sepertinya dan kemungkinan besar bukan hanya saya yang pernah dapat. Hanya saja dengan situasi dan kondisi tertentu sepertinya.

Jujur, program ini sangat membantu ketika kita benar-benar sedang ditimpa musibah yang diluar perkiraan kita. Atau di luar kuasa dan kemampuan kita. Saya akui, program ini, meskipun tidak untuk PNS, namun saya harap ada juga kebijakannya.

Mengingat tidak semua PNS juga kan cukup, apalagi ketika ada musibah yang di luar dugaan. Siapa tau.

Apa Itu Restrukturisasi Kredit?

Restrukturisasi Kredit adalah proses yang dilakukan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk mengubah syarat dan ketentuan pinjaman yang ada, dengan tujuan membantu peminjam yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. 

Proses ini biasanya dilakukan untuk menghindari kegagalan pembayaran (kredit macet) dan untuk memastikan peminjam dapat terus membayar kembali pinjamannya dalam kondisi yang lebih sesuai dengan kemampuan keuangannya. 

Jadi intinya, restrukturisasi kredit ini merupakan program yang dapat membantu para debitur untuk menyesuaikan kembali proses cicilan kreditnya, baik dari segi nominal cicilan maupun lamanya jangka waktu kredit. 

Selain itu, Restrukturisasi kredit juga dapat melibatkan berbagai macam perubahan yang dapat diperoleh melalui negosiasi dengan kreditur, antara lain:

  1. Perpanjangan Jangka Waktu Pembayaran: Memperpanjang masa kredit pinjaman agar cicilan bulanan menjadi lebih kecil dan lebih terjangkau.

  2. Penurunan Suku Bunga: Mengurangi tingkat suku bunga pinjaman untuk menurunkan beban bunga yang harus dibayar peminjam.

  3. Penundaan Pembayaran (Grace Period): Memberikan periode waktu di mana peminjam tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran pokok atau bunga.

  4. Pengurangan Pokok Utang: Mengurangi jumlah pokok utang yang harus dibayar oleh peminjam.

  5. Konversi Utang dalam bentuk Mengubah bentuk utang, misalnya dari utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang, atau dari utang dengan bunga tetap menjadi utang dengan bunga variabel.

Dilansir dari beberapa sumber, ada beberapa faktor dan situasi atau kondisi yang menyebabkan restrukturisasi umumnya dapat diberikan, seperti :

  • Krisis Ekonomi atau Finansial: Ketika terjadi krisis ekonomi atau keuangan yang luas, seperti resesi ekonomi atau krisis perbankan, banyak individu dan perusahaan dapat mengalami penurunan pendapatan yang signifikan, yang menyebabkan kesulitan dalam memenuhi kewajiban kredit mereka.

  • Penurunan Pendapatan: Peminjam, baik individu maupun perusahaan, yang mengalami penurunan pendapatan yang drastis, misalnya karena kehilangan pekerjaan, penurunan omzet bisnis, atau penurunan harga komoditas, mungkin membutuhkan restrukturisasi kredit untuk menjaga arus kas mereka.

  • Bencana Alam: Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau letusan gunung berapi dapat merusak properti dan menghentikan operasi bisnis, yang berdampak dan menyebabkan kesulitan keuangan bagi peminjam.

  • Pandemi atau Krisis Kesehatan: Situasi seperti pandemi COVID-19 dapat menyebabkan gangguan ekonomi yang luas, termasuk penutupan bisnis, pengangguran massal, dan ketidakpastian ekonomi yang signifikan, yang membuat banyak peminjam tidak mampu membayar kewajiban kredit mereka.

  • Perubahan Regulasi atau Kebijakan: Perubahan mendadak dalam regulasi atau kebijakan pemerintah, seperti perubahan tarif, pembatasan perdagangan, atau kebijakan fiskal dan moneter, dapat mempengaruhi stabilitas keuangan peminjam.

  • Kegagalan Bisnis atau Proyek: Perusahaan atau proyek tertentu yang mengalami kegagalan atau kerugian besar mungkin perlu merestrukturisasi utang mereka untuk menghindari kebangkrutan.

Namun hal ini juga memiliki mekanisme assesment yang yang tak sembarangan, karena program ini biasanya diberikan kepada mereka-mereka yang menyandang status non PNS atau Non ASN. Kenapa?

Bukan Untuk PNS atau ASN

Nah, umumnya memang perbankan sudah memperhitungkan dan punya regulasi perhitungan sendiri terkait dengan resiko dari individu yang akan diberi pinjaman atau kredit. Termasuk untuk PNS yang terbilang aman dari segi pembayaran kredit.

Nah berikut beberapa alasan di balik kebijakan yang membuat tidak lazimnya PNS diberi restrukturisasi kredit seperti:

  • Alasan Stabilitas Pendapatan dimana PNS memiliki penghasilan yang stabil dan dijamin oleh pemerintah, sehingga dianggap memiliki risiko gagal bayar yang lebih rendah dibandingkan dengan pekerja sektor swasta.

  • Kebijakan Kreditur: Bank atau lembaga keuangan umumnya memiliki kebijakan internal yang mengatur kelompok mana saja yang berhak untuk mendapatkan restrukturisasi kredit berdasarkan analisis risiko dan stabilitas keuangan.

Nah, adapun Kondisi Khusus tertentu, dimana restrukturisasi kredit biasanya dirancang untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan ekonomi signifikan, seperti pengangguran atau penurunan pendapatan drastis, yang tidak umum terjadi pada PNS.

Secara logika memang PNS punya penghasilan tetap yang diatur oleh negara, sehingga secara analisis resiko memang tidak masuk dalam kelompok yang lazim menerima program ini.

Pengalaman Mencicipi Program Restrukturisasi

Namun, seperti yang saya tuliskan di awal tadi, bahwa saya pernah mendapatkan program tersebut. Hal ini terjadi ketika terjadi musibah gempa bumi di NTB sekitar tahun 2018 lalu. 

Dimana saat itu dampak gempa menyebabkan usaha suami yang kebetulan bergerak di bidang Konstruksi kolam renang dan water treatmen jadi macet. Hampir sejumlah lapangan usaha gulung tikar, hutang macet dan krisis ekonomi lokal terjadi begitu saja.

Faktanya meskipun saat itu saya PNS, namun ternyata tidak dapat menutupi besaran biaya cicilan ditambah kebutuhan hidup sehari-hari. Akhirnya saya memutuskan untuk berinisiatif bicara langsung dengan PIC yang menangani kredit saya.

Saya ceritakan terus terang koondisi saya beberapa bulan ini pasca kejadian, saya berikan juga info jujur terkait besaran penghasilan dan rincian kebutuhan rumah tangga. Bagaimanapun, saya sangat bersyukur pada saat itu, dengan Bank syariah yang mau membantu saya dengan program restrukturisasi.

Perlu diketahui, saya lihat bahwa ada pertimbangan juga yang mereka gunakan. Dimana saya adalah nasabah yang taat dan patuh aturan, serta memang tidak suka bermasalah. Saya memang cenderung kooperatif dan paham bagaimana mekanisme pembiayaan. Bagaimana resiko yang akan didapatkan pegawainya ketika terjadi kredit macet.

Intinya, mungkin dengan profiling seperti ini, saya pun dapat merasakan restrukturisasi kredit, yang ternyata belakangan saya ketahui, bahwa sangat sulit PNS dapat mencicipi program ini.

Nah restrukturisasi yang saya terima, bentuknya perpanjangan masa cicilan dengan nominal angsuran yang disesuaikan. Karena saat itu saya kredit di bank syariah, maka tidak lagi diberlakukan suku bunga baru yang berlaku, melainkan hanya menghitung berapa sisa hutang dibagi dengan berapa bulan jangka waktu yang diinginkan. 

Ketika itu, cicilan saya yang sisa 5 tahun dirubah jadi 10 tahun. Jadi singkatnya cicilan cuma dibayar setengah dari cicilan biasanya, dengan masa bayar bertambah 5 tahun. Hanya itu saja, simple sekali. Alhasil hingga kini kredit tersebut lancar dan tidak ada masalah, baik bagi saya maupun bagi pihak bank sendiri.

Terakhir, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para PIC Bank (tidak bisa saya sebutkan) yang pernah membantu saya, melewati masa sulit saya. Meskipun hingga kini saya sudah bertekad, tidak akan pernah lagi ambil kredit apapun. Cukuplah hanya rumah ini saja.

Demikian tulisan saya kali ini, dan semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun