Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Restrukturisasi Kredit Bukan untuk PNS, tapi Saya Pernah Dapat

24 Juni 2024   18:51 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:01 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : economictimes.indiatimes.com

Restrukturisasi kredit bukan untuk PNS? Tapi ternyata saya pernah dapat loh. Eits, jangan ngiri dulu, karena sepertinya dan kemungkinan besar bukan hanya saya yang pernah dapat. Hanya saja dengan situasi dan kondisi tertentu sepertinya.

Jujur, program ini sangat membantu ketika kita benar-benar sedang ditimpa musibah yang diluar perkiraan kita. Atau di luar kuasa dan kemampuan kita. Saya akui, program ini, meskipun tidak untuk PNS, namun saya harap ada juga kebijakannya.

Mengingat tidak semua PNS juga kan cukup, apalagi ketika ada musibah yang di luar dugaan. Siapa tau.

Apa Itu Restrukturisasi Kredit?

Restrukturisasi Kredit adalah proses yang dilakukan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk mengubah syarat dan ketentuan pinjaman yang ada, dengan tujuan membantu peminjam yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. 

Proses ini biasanya dilakukan untuk menghindari kegagalan pembayaran (kredit macet) dan untuk memastikan peminjam dapat terus membayar kembali pinjamannya dalam kondisi yang lebih sesuai dengan kemampuan keuangannya. 


Jadi intinya, restrukturisasi kredit ini merupakan program yang dapat membantu para debitur untuk menyesuaikan kembali proses cicilan kreditnya, baik dari segi nominal cicilan maupun lamanya jangka waktu kredit. 

Selain itu, Restrukturisasi kredit juga dapat melibatkan berbagai macam perubahan yang dapat diperoleh melalui negosiasi dengan kreditur, antara lain:

  1. Perpanjangan Jangka Waktu Pembayaran: Memperpanjang masa kredit pinjaman agar cicilan bulanan menjadi lebih kecil dan lebih terjangkau.

  2. Penurunan Suku Bunga: Mengurangi tingkat suku bunga pinjaman untuk menurunkan beban bunga yang harus dibayar peminjam.

  3. Penundaan Pembayaran (Grace Period): Memberikan periode waktu di mana peminjam tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran pokok atau bunga.

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun