Nah restrukturisasi yang saya terima, bentuknya perpanjangan masa cicilan dengan nominal angsuran yang disesuaikan. Karena saat itu saya kredit di bank syariah, maka tidak lagi diberlakukan suku bunga baru yang berlaku, melainkan hanya menghitung berapa sisa hutang dibagi dengan berapa bulan jangka waktu yang diinginkan.Â
Ketika itu, cicilan saya yang sisa 5 tahun dirubah jadi 10 tahun. Jadi singkatnya cicilan cuma dibayar setengah dari cicilan biasanya, dengan masa bayar bertambah 5 tahun. Hanya itu saja, simple sekali. Alhasil hingga kini kredit tersebut lancar dan tidak ada masalah, baik bagi saya maupun bagi pihak bank sendiri.
Terakhir, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para PIC Bank (tidak bisa saya sebutkan) yang pernah membantu saya, melewati masa sulit saya. Meskipun hingga kini saya sudah bertekad, tidak akan pernah lagi ambil kredit apapun. Cukuplah hanya rumah ini saja.
Demikian tulisan saya kali ini, dan semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H