Pengurangan Pokok Utang: Mengurangi jumlah pokok utang yang harus dibayar oleh peminjam.
Konversi Utang dalam bentuk Mengubah bentuk utang, misalnya dari utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang, atau dari utang dengan bunga tetap menjadi utang dengan bunga variabel.
Dilansir dari beberapa sumber, ada beberapa faktor dan situasi atau kondisi yang menyebabkan restrukturisasi umumnya dapat diberikan, seperti :
-
Krisis Ekonomi atau Finansial: Ketika terjadi krisis ekonomi atau keuangan yang luas, seperti resesi ekonomi atau krisis perbankan, banyak individu dan perusahaan dapat mengalami penurunan pendapatan yang signifikan, yang menyebabkan kesulitan dalam memenuhi kewajiban kredit mereka.
Penurunan Pendapatan: Peminjam, baik individu maupun perusahaan, yang mengalami penurunan pendapatan yang drastis, misalnya karena kehilangan pekerjaan, penurunan omzet bisnis, atau penurunan harga komoditas, mungkin membutuhkan restrukturisasi kredit untuk menjaga arus kas mereka.
Bencana Alam: Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau letusan gunung berapi dapat merusak properti dan menghentikan operasi bisnis, yang berdampak dan menyebabkan kesulitan keuangan bagi peminjam.
Pandemi atau Krisis Kesehatan: Situasi seperti pandemi COVID-19 dapat menyebabkan gangguan ekonomi yang luas, termasuk penutupan bisnis, pengangguran massal, dan ketidakpastian ekonomi yang signifikan, yang membuat banyak peminjam tidak mampu membayar kewajiban kredit mereka.
Perubahan Regulasi atau Kebijakan: Perubahan mendadak dalam regulasi atau kebijakan pemerintah, seperti perubahan tarif, pembatasan perdagangan, atau kebijakan fiskal dan moneter, dapat mempengaruhi stabilitas keuangan peminjam.
Kegagalan Bisnis atau Proyek: Perusahaan atau proyek tertentu yang mengalami kegagalan atau kerugian besar mungkin perlu merestrukturisasi utang mereka untuk menghindari kebangkrutan.
Namun hal ini juga memiliki mekanisme assesment yang yang tak sembarangan, karena program ini biasanya diberikan kepada mereka-mereka yang menyandang status non PNS atau Non ASN. Kenapa?
Bukan Untuk PNS atau ASN
Nah, umumnya memang perbankan sudah memperhitungkan dan punya regulasi perhitungan sendiri terkait dengan resiko dari individu yang akan diberi pinjaman atau kredit. Termasuk untuk PNS yang terbilang aman dari segi pembayaran kredit.