Belum lagi kios-kios yang memajang jelas rokok dan para SPG yang berkeliling untuk menjual rokok. Sekali lagi, ini menunjukkan bahwa peraturan-peraturan tentang rokok ini dipertanyakan ketegasannya.
Dua contoh di atas adalah contoh kecil yang menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Tahun 2012 ini masih banyak daerah abu-abunya, yang memungkinkan para produsen rokok tersebut bermain curang. Belum lagi Peraturan Daerah yang melarang merokok di tempat umum, namun tetap saja masih banyak tempat-tempat seperti kafe (yang lagi-lagi disponsori oleh rokok) berisi asap rokok yang tebal.
Ada satu hal yang menarik bagi saya. Dikatakan oleh Susiwijono Moegiarso, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan (dikutip dari Maria Yuniar, 2014, https://m.tempo.co/read/news/2014/03/24/090564806/rokok-sumbang-penerimaan-cukai-terbanyak), rokok masih menjadi salah satu yang mendominasi penerimaan di sektor cukai. Penerimaan cukai yang didapat per bulan Februari 2014 sebesar Rp 12,9 triliun, 98 persen berasal dari hasil tembakau. Angka yang sangat besar.
Dari sini, tidak aneh jika banyak pemikiran yang mengatakan bahwa ada satu ‘permainan’ yang dilakukan pemerintah. 98 persen dari Rp 12,9 triliun adalah pemasukan yang sangat besar, tentu sayang untuk dilewatkan.
Di sisi lain, sudah banyak desakan publik kepada pemerintah untuk memperketat regulasi rokok di Indonesia. Alhasil, pemerintah pun membuat peraturan tentang rokok, namun dapat ditemukan banyak sekali lubang seperti yang sudah dijelaskan di atas.Â
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah pantas rokok sedemikian dibela? Berikut ini adalah beberapa fakta tentang rokok yang berbahaya, yang didapat dari website World Health Organization (WHO):
1. Â Â Rokok merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di dunia, yang membunuh 6 juta manusia setiap tahunnya. Lebih dari 5 juta kematian disebabkan oleh merokok aktif, sedangkan lebih dari 600.000 kematian disebabkan oleh merokok pasif.
2. Â Â Tidak ada jarak yang aman bagi perokok pasif. Merokok pasif bagi orang dewasa dapat menyebabkan penyakit jantung, pembuluh darah dan pernafasan yang serius, termasuk penyakit jantung coroner dan kanker paru-paru. Bahkan untuk bayi, dapat menyebabkan kematian mendadak.
3. Â Â Di tahun 2004, 28% kematian karena merokok pasif berasal dari kalangan anak-anak. Padahal hampir separuh anak-anak di dunia menghirup udara yang sudah terkontaminasi asap rokok di tempat umum.
4. Â Â Hampir 80% dari 1 milyar perokok di dunia hidup di negara berpenghasilan rendah dan menengah.
Belum lagi kenyataan bahwa rokok sebagai penyebab kerusakan lingkungan. Dalam sebatang rokok terkandung zat-zat penyebab global warming, salah satunya adalah karbon monoksida (http://www.lung.org/stop-smoking/smoking-facts/whats-in-a-cigarette.html?referrer=https://www.google.co.id/).