Terbentuk dari kata-kata dan benda yang terbatas masa berlakunya. Dari bentuk yang lama ke yang baru, dari yang baru menjadi lebih baru. Â
Logo halal versi MUI (Majelis Ulama Indonesia) diganti dan diubah dengan logo halal versi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) secara resmi berlaku sejak ditetapkan, 1 Maret 2022. Tinggal tahapan pelaksanaan di lapangan secara berdaya guna.Â
Bagi konsumen atau para pembeli akan bersentuhan dengan sajian aneka produk bersama logo halal baru. Di samping melihat masa kedaluwarsa, pembeli juga akan memeriksa logo atau label halal baru tercantum di atas kemasan produk makanan dan minuman di toko, dari tradisional hingga modern.
Dalam benak orang mungkin menilai logo halal baru bukanlah fenomena kebutuhan pokok, yang bisa menimbulkan dampak kenaikan harga dan kelangkaan barang.
Reaksi dari luar pun berbeda. Topiknya tidak selawas dengan antrean ibu-ibu berjam-jam sejak pagi demi minyak goreng.
Urusan logo halal baru dan kebutuhan pokok akhirnya bermuara di urusan dapur rumah tangga. Bedanya, logo halal baru mengepul "asapnya" di sekitar perbedaan bentuk, warna, dan makna. Dapur rumah tangga mengepul asapnya setelah terpenuhi kebutuhan pokok.
Faktanya juga, ketika setiap kemasan produk barang kebutuhan pokok akan dikenakan logo atau label halal.
Jika tidak memiliki label atau logo halal baru bisa mengundang tanda tanya dari pembeli yang teliti dan jeli. Gegara abai logo halal, ia akan mengundang reaksi tersendiri.
Seiring berita beredar, tidak banyak pihak mempermasalahkan bentuk dan warna logo halal baru. Lagi pula, seseorang kurang gregetan dibuatnya.
Secara otomatis, penentuan label dan sertifikasi halal di tanah air tidak lagi di bawah kewenangan MUI. Perubahan kewenangannya dilimpahkan dari sebuah organisasi keagamaan ke institusi negara.
Logo halal baru rupanya tidak semulus perjalanannya. Riak kecil saat kemunculannya. Kritikan tidak setajam perbedaan dan perubahan logo itu.