Mohon tunggu...
Erlangga ShieldoElia
Erlangga ShieldoElia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka untuk mendengarkan musik sambil berolahraga lari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran dan Pemahaman Kalangan Dewasa Muda terhadap Berlakunya UU ITE

18 Februari 2023   11:08 Diperbarui: 23 Februari 2023   13:36 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komunikasi digital ialah suatu proses penyampaian informasi (baik secara verbal maupun non-verbal) yang dinyatakan menggunakan perantara elektronik dalam rupa pesan digital, dari pihak pengirim kepada pihak penerima. Pesan digital tersebut dapat berupa SMS, sosial media, email, dan lainnya.

Adapun pengertian regulasi komunikasi digital ialah aturan-aturan dan kebijakan yang mengatur hubungan dan operasional media massa oleh pemerintah maupun lembaga lainnya. Guna dari regulasi komunikasi digital ialah untuk menjaga kelancaran akses media digital serta mencegah adanya tindak kriminal siber. Salah satu bentuk dari regulasi komunikasi digital di Indonesia ialah UU ITE.

UU ITE dibentuk sebagai tanda kesadaran pemerintah akan adanya ancaman kejahatan dalam dunia maya. Pencetusannya pertama kali dilakukan pada saat zaman pemerintahan Abdurrahman Wahid. Yang kemudian pada tahun 2016 mengalami perubahan akibatnya banyaknya tuaian kontroversi di masyarakat.

Adapun untuk mengkonfirmasi fenomena tersebut, dilakukannya wawancara terhadap beberapa narasumber. Diharapkan mereka mampu menjelaskan serta memberikan pendapat pribadi terhadap berlakunya UU ITE. Adapun narasumber difokuskan kepada kalangan dewasa muda mulai dari 19 tahun hingga usia 22 tahun dengan jumlah 3 prang. Hal ini dikarenakan selain banyaknya pengguna internet pada usia tersebut, kepahaman serta kematangan pemikiran mereka terhadap masalah sekitar lingkungan mulai terbentuk. Berikut beberapa pertanyaan yang dilontarkan pewawancara:

*Paling sering menggunakan internet untuk apa?

*Apakah anda mengetahu UU ITE? Sejak kapan anda mengetahuinya? Pernah membaca naskah lengkapnya?

*Apakah mengetahui isi UU ITE? Apa saja isinya?

*Apakah manfaat dari UU ITE?

*Bagaiman pandangan dan sikap pribadi terhadap UU ITE?

*Bagaimana pandangan mengenai penggunaan internet terhadap teman seusia? Apakah sudah tepat penggunaannya?

*Apakah merasa diri sudah memanfaatkan internet dengan baik?

*Apakah pernah melihat atau mengalami pelanggaran UU ITE? Apa yang dilakukannya?

Dalam menjawab pertanyaan pertama, masing masing narasumber menjawabnya dengan berbeda. MM (nama alias) seringkali menggunakan internet untuk memposting produk buatan sendiri serta mencari hiburan. Dan CE sering menggunakan internet untuk mencari hiburan sekaligus untuk belajar. Kemudian AK paling sering menggunakan internet untuk berkomunikasi di sosial media. Tentunya ketiga narasumber tersebut tidak melanggar aturan UU ITE.

Untuk jawaban kedua, MM mengaku bahwa ia mengetahui adanya UU ITE semenjak tahun 2021, namun untuk naskah lengkapnya belum pernah membaca. CE menjawab bahwa ia pernah mengetahuinya semenjak ia duduk di bangku SMP, hanya saja ia hanya mengetahui sebatas pencemaran nama baik. Lalu si AK menjawab bahwa ia hanya mengetahuinya ketika sedang viral diberitakan, baik di koran, media sosial, maupun lembaga pemberitaan. Sedangkan untuk bagian naskahnya hanya bagian yang viralnya saja.

Ketika menjawab pertanyaan ketiga, MM menjelaskan bahwa ia tidak terlalu mengetahui isi dari UU ITE. Sedangkan CE menjawab bahwa ia mengetahui isi UU ITE hanya terkait larangan penyebaran berita hoax, fitnah, serta penyebaran konten pornografi. AK menjawab bahwa ia mengetahui ini UU ITE hanya sebatas pada larangan penyebaran ujaran kebencian.

MM menjelaskan untuk pertanyaan keempat bahwa UU ITE memiliki manfaat yakni untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat ketika bertransaksi secara online. CE menjawab bahwa UU ITE memiliki manfaat sebagai pelindung bagi masyarakat serta pengatur lancarnya seseorang ketika menggunakan internet. Hanya saja AK menjawab bahwa UU ITE masih belum dipastikan manfaatnya karena ia sendiri belum merasakannya.

Dalam pertanyaan kelima, MM setuju berlakunya UU ITE di Indonesia dan merasa bahwa UU ITE hadir untuk mencegah adanya kejahatan siber. CE sendiri mendukung adanya aturan UU ITE serta berpendapat bahwa UU ITE sangat membantu masyarakat dalam memberantas kejahatan siber. 

Sedangkan AK berpendapat bahwa UU ITE masih kurang sempurna karena banyaknya kasus yang melibatkan jeratan pasal UU ITE yang bahkan sampai melanggar kebebasan seseorang dalam berpendapat. Ia berpendapat bahwa UU ITE sebaiknya difokuskan kepada penggunaan internet terhadap anak-anak di bawah umur.

Untuk pertanyaan keenam, MM lebih memfokuskan kepada penggunaan internet terhadap anak di bawah umur. Ia berpendapat bahwa masih banyak pelanggaran yang dilakukan pada anak-anak di bawah umur dalam rupa cyber bullying. 

Sedangkan CE berpendapat bahwa penggunaan internet pada teman-teman seusianya masih kurang tepat, karena mereka beranggapan bahwa teman-temannya banyak yang menggunakan kata kata kasar bahkan saling menghina, meskipun dalam konsteks menghibur. 

Lalu AK menjawab bahwa penggunaan internet yang baik dan benar itu relatif, karena yang perlu diperhatikan ialah konteksnya. Ia berpendapat bahwa orang-orang menilai bahwa yang terjadi di sosial media adalah cyber bullying, padahal ketika diusut ternyata yang mereka lakukan hanyalah bercanda.

Ketika ditanyakan mengenai penggunaan internet masing-masing narasumber, berbagai jawaban diberikan. MM mengatakan bahwa ia menggunakan internet telah dilakukan dengan baik dan benar, karena selain mencari hiburan ia juga memposting foto produknya untuk mendapatkan pembeli. 

Sedangkan CE menjawab ia menggunakan internet hanya untuk mencari hiburan serta untuk kebutuhan sekolahnya, sehingga ia merasa bahwa penggunaan internet yang dilakukannya sudah tepat. Sedangkan AK menjawab bahwa penggunaan internet yang dia lakukan telah tepat, karena dengan hadirnya internet telah banyak membantu kehidupannya mulai dari mengakses pelajaran juga untuk keperluan pekerjaan.

Sedangkan untuk pelanggaran yang dilihat atau yang dialami sangat beragam. MM mengaku bahwa ia melihat banyak penyalahgunaan pasal UU ITE terkait pencemaran nama baik. Ia berpendapat bahwa yang dituntut tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik seseorang, melainkan hanya untuk mengkritik kinerja maupun perilaku seseorang. 

Jadi dalam konteks ini pelanggaran yang ia lihat ialah pencemaran nama baik. Sedangkan CE menjawab bahwa ia pernah mengalami "pencemaran nama baik" di sosial media, hanya saja itu di kalangan temannya dan dalam konteks bercanda. CE juga pernah mendapat berita bohong yakni adanya tumor yang bergerak menjauh ketika didekatkan dengan bawang putih. Ia juga melihat adanya peredaran video terkait kasus bom bunuh diri di Astana Anyar. Menurut AK, ia bingung untuk menentukan apakah candaan yang dilakukan temannya termasuk ke dalam pencemaran nama baik atau tidak.

Berdasarkan hasil wawancara tersebut, diketahui bahwa semua terwawancara menggunakan internet dalam aktivitasnya sehari hari. Selama penggunaan internet tersebut tidak terlepas dari adanya pelanggaran UU ITE di kalangan usia dewasa muda. 

Seperti contoh mas Aldito Khaidir mengatakan bahwa dalam kesehariannya di media sosial, teman-teman sekalangannya sering kali melakukan pelanggaran UU ITE. Pelanggaran tersebut berupa penghinaan terhadap postingan seseorang. 

Meskipun dalam konteks bercanda, hal tersebut sudah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang berkaitan dengan penghinaan nama baik. Meskipun demikian, hal tersebut tidak mendapatkan tindakan. Sama juga yang dilihat oleh mba Mei Matondan. Ia melihat bahwa banyak sekali pelanggaran-pelanggaran UU ITE yang terjadi di media sosial. Mulai dari penyebaran berita palsu dan pencemaran nama baik, hal tersebut telah melanggar UU ITE pasal 28 ayat 1 terkait penyebaran berita bohong serta pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik. 

Menurut dia untuk kasus pencemaran nama baik sudah diadili namun penggunaannya kurang tepat. Iya menilai kurang tepat karena pasal tersebut dapat digunakan untuk menjatuhkan dan menjebak orang lain yang lemah. Sedangkan yang merasa dirugikan merupakan kalangan atas yang mempunyai banyak uang. Sedangkan mas Cereymo Ewaldo mengatakan bahwa ia melihat pelanggaran UU ITE yang terjadi pada teman-teman seusianya. Mulai dari pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, hingga adanya video kekerasan. 

Hal tersebut sudah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 1, dan pasal 29 terkait kekerasan dan ancaman yang bersifat menakut-nakuti. Konteks terjadinya pencemaran nama baik pada teman-teman seusianya itu hanya bersifat bercanda dan untuk bersenang-senang saja. Sedangkan untuk konteks penyebaran berita bohong dan penyebaran video kekerasan tersebut dikarenakan adanya berita/kejadian yang sedang viral dan aktual terjadi.

Sedangkan untuk tingkat kesadaran mereka terhadap UU ITE terbilang sangat sadar akan adanya UU ITE. Dimana tingkat kesadaran mereka rata-rata sebatas kepada pelanggaran pencemaran nama baik. Kemudian berdasarkan wawancara tersebut, pendapat responden menyetujui dibentuk UU ITE karena sangat bermanfaat bagi masyarakat. Hanya saja ada yang berpendapat bahwa sosialisasi UU ITE perlu dilakukan kepada kalangan masyarakat karena terdapat banyak pasal-pasal serta ketentuan yang perlu dipahami ketika menggunakan internet. 

Sedangkan pendapat responden terkait pengguna internet untuk teman-teman seusia mereka menyatakan bahwa kebanyakan sudah tepat, hanya saja ada beberapa yang masih terbilang kurang tepat. Hal tersebut dikarenakan adanya pelanggaran yang paling sering dialami atau dilihat yakni pencemaran nama baik. Sedangkan untuk penggunaan internet dari masing-masing responden mengatakan bahwa penggunaannya sudah tepat dan lebih banyak digunakan untuk mengakses tugas dan informasi pembelajaran. Tidak jarang juga internet digunakan untuk menghibur diri bahkan untuk memperluas bisnis dan usaha.

Sehingga sebagai kesimpulan akhir, internet sangat penting bagi kehidupan sehari-hari manusia dan perlu adanya hukum yang menjaga lancarnya aktivitas tersebut. Hanya saja hukum yang berlaku haruslah kredibel dan dapat ditegakkan dengan baik, bukan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan oposisi maupun orang lain. Sehingga, perlu adanya tinjau ulang kembali terhadap peraturan/regulasi yang berlaku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun