Komunikasi digital ialah suatu proses penyampaian informasi (baik secara verbal maupun non-verbal) yang dinyatakan menggunakan perantara elektronik dalam rupa pesan digital, dari pihak pengirim kepada pihak penerima. Pesan digital tersebut dapat berupa SMS, sosial media, email, dan lainnya.
Adapun pengertian regulasi komunikasi digital ialah aturan-aturan dan kebijakan yang mengatur hubungan dan operasional media massa oleh pemerintah maupun lembaga lainnya. Guna dari regulasi komunikasi digital ialah untuk menjaga kelancaran akses media digital serta mencegah adanya tindak kriminal siber. Salah satu bentuk dari regulasi komunikasi digital di Indonesia ialah UU ITE.
UU ITE dibentuk sebagai tanda kesadaran pemerintah akan adanya ancaman kejahatan dalam dunia maya. Pencetusannya pertama kali dilakukan pada saat zaman pemerintahan Abdurrahman Wahid. Yang kemudian pada tahun 2016 mengalami perubahan akibatnya banyaknya tuaian kontroversi di masyarakat.
Adapun untuk mengkonfirmasi fenomena tersebut, dilakukannya wawancara terhadap beberapa narasumber. Diharapkan mereka mampu menjelaskan serta memberikan pendapat pribadi terhadap berlakunya UU ITE. Adapun narasumber difokuskan kepada kalangan dewasa muda mulai dari 19 tahun hingga usia 22 tahun dengan jumlah 3 prang. Hal ini dikarenakan selain banyaknya pengguna internet pada usia tersebut, kepahaman serta kematangan pemikiran mereka terhadap masalah sekitar lingkungan mulai terbentuk. Berikut beberapa pertanyaan yang dilontarkan pewawancara:
*Paling sering menggunakan internet untuk apa?
*Apakah anda mengetahu UU ITE? Sejak kapan anda mengetahuinya? Pernah membaca naskah lengkapnya?
*Apakah mengetahui isi UU ITE? Apa saja isinya?
*Apakah manfaat dari UU ITE?
*Bagaiman pandangan dan sikap pribadi terhadap UU ITE?
*Bagaimana pandangan mengenai penggunaan internet terhadap teman seusia? Apakah sudah tepat penggunaannya?
*Apakah merasa diri sudah memanfaatkan internet dengan baik?