Mohon tunggu...
Erik Mangajaya Simatupang
Erik Mangajaya Simatupang Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis

Pengamat Isu-Isu Kontemporer

Selanjutnya

Tutup

Money

Waiver Kekayaan Intelektual bagi Penanganan COVID-19 dan Kesiapan Nasional

26 Mei 2021   20:50 Diperbarui: 31 Mei 2021   17:32 1533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Industri kesehatan nasional dapat memanfaatkan open access of information dan mengembangkan kolaborasi seluruh teknologi vaksin dalam kerangka waiver. Bilamana diperlukan, kita dapat mengembangkan kerja sama dengan pihak asing. Hal ini juga sudah dilakukan oleh Vietnam, Thailand dan Singapura. Terbukti kerja sama internasional dengan lembaga internasional yang kredibel dapat lebih cepat mendorong pembuatan vaksin di ketiga negara ASEAN tersebut.

Pengembangan vaksin bukan saja meliputi teknologi inactivated vaccine, tetapi juga vaksin berbasis replicating viral vector, non-replicating viral vector, protein rekombinan, DNA dan RNA/mRNA. Indonesia sebaiknya menguasai teknologi nano-particle lipid (NPL) yang berfungsi sebagai drug delivery system (DLS) vaksin mRNA. Konon katanya teknologi ini akan menjadi masa depan bio-teknologi dunia. Teknologi ini bukan hanya untuk vaksin COVID-19, tetapi juga dapat diterapkan bagi vaksin penyakit lainnya.

Dalam memaksimalkan manfaat waiver, pihak-pihak di Indonesia dapat melakukan beberapa hal, yaitu: (i) penelitian mandiri hasil paten pihak lain; (ii) menarik investasi dan kolaborasi penelitian vaksin dan obat COVID-19; atau (iii) kerja sama lembaga internasional.

Penulis menyadari bahwa keberhasilan pengembangan industri vaksin dan obat COVID-19, perlu melihat beberapa faktor, antara lain:

a. apakah industri nasional memiliki appetite untuk memanfaatkan open knowledge hasil dari waiver;
b. political willing Pemerintah untuk memanfaatkan waiver dan koordinasi lintas kementerian / lembaga untuk menyusun program prioritas dan kegiatan;
c. kesiapan infrastuktur baik pendanaan, sistem hukum, iklim investasi dan kemampuan SDM;
d. kesiapan supply bahan baku vaksin dan bahan baku obat; dan
e. tidak terjebak dalam politisasi isu vaksin dan obat COVID-19.

Sehubungan dengan hal-hal di atas, penulis mengusulkan beberapa langkah-langkah untuk disusun bersama para pemangku kepentingan, antara lain:

a. Melakukan evaluasi atas progress Vaksin Merah Putih;
b. Menyusun road map khusus program target pengembangan teknologi vaksin dan obat COVID-19, termasuk membuka kemungkinan kerja sama kolaborasi penelitian dan pengembangan dengan peneliti asing untuk mendorong alih teknologi seperti dilakukan Thailand, Vietnam dan Singapura. Road Map meliputi jangka pendek, menengah dan panjang;
c. Melihat kembali apakah perlu mengubah total Program “Percepatan Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan” yang telah ditetapkan sejak tahun 2016; atau
d. Mencari alternatif-alternatif kreatif lainnya untuk membangun industri kesehatan nasional, khususnya vaksin, obat, bahan baku obat dan alat kesehatan.

Penutup

Mengingat mutasi virus SARS-CoV-2 terus terjadi, kita belum tahu sampai kapan pandemi COVID-19 akan berlangsung. Kita juga belum tahu apakah pandemi yang sama atau lebih parah akan terjadi lagi di masa depan. Namun kita tahu, lndonesia harus siap sedia untuk menghadapi segala kemungkinan ke depan. Oleh karena itu, percepatan kemandirian industri kesehatan national menjadi suatu keharusan.

Penulis harapkan tulisan ini dapat menggugah dan memotivasi kesiapan nasional untuk mengejar ketertinggalan penguasaan teknologi pembuatan vaksin COVID-19 dari negara ASEAN lainnya.

Dalam catatan penulis, di level nasional belum ada pembahasan program khusus untuk memanfaatkan waiver. Seluruh pemangku kepentingan nasional perlu segera mempersiapkan program nasional bila waiver diberlakukan. Semoga kita tidak hanya akan menjadi penonton bagaimana negara lainnya mengambil manfaat atas waiver.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun