Mohon tunggu...
Erica Shintia Tanjung
Erica Shintia Tanjung Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

HIDUP TENANG

Selanjutnya

Tutup

Medan

Laporan Magang tentang KPUD Deli Serdang

6 Juli 2021   16:02 Diperbarui: 6 Juli 2021   17:18 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • PERGANTIAN KETUA KPUD DELI SERDANG PERIODE 2019 -- 2024

Timo Dahlia Daulay dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang. Ini kali kedua dia dicopot dari posisi itu karena melanggar kode etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pencopotan Timo dari posisi Ketua KPU Deli Serdang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi itu dituangkan pada putusan Nomor: 297-PKE-DKPP/IX/2019.

Dalam putusan yang dimuat pada situs DKPP dan bertanggal 22 Januari 2020 itu disebutkan bahwa Timo Dahlia sebagai teradu I dan Mulianta Sembiring (anggota KPU Kabupaten Deli Serdang) sebagai teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan teradu II, Muhammad Ali Sitorus (Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang) tidak terbukti melakukan pelanggaran ini.

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang kepada Timo Dahlia Daulay. Sementara Mulianta Sembiring dijatuhkan sanksi peringatan.

DKPP kemudian mencopot Timo sekali lagi pada Januari 2020. Pemecatan tersebut dilakukan DKPP usai menggelar sidang yang berawal dari laporan salah satu caleg.

KPU RI diperintahkan untuk melaksanakan putusan untuk Timo Dahlia paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Sementara KPU Sumut diperintahkan untuk melaksanakan putusan terhadap Mulianta paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

Pertimbangan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Timo dan Mulianta di antaranya mereka tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Deli Serdang pada Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 19 Mei 2019. Rekomendasi lisan tersebut terkait dugaan perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara pengadu atas nama Jenda Muli (Caleg Partai Golkar Dapil 6 Kabupaten Deli Serdang) di 3 desa, yakni Bandar Klippa sebanyak 16 TPS, Tembung pada 47 TPS, dan Sambirejo Timur sebanyak 6 TPS.

Ketua KPU Sumatera Utara Herdensi Adnin membenarkan pencopotan Timo dari posisi Ketua KPU Deli Serdang dan sanksi peringatan kepada Mulianta. Namun pihaknya masih menunggu salinan putusan dari DKPP.

"Kalau sudah ada salinannya akan langsung kita tindak lanjuti. Karena keputusan DKPP itu tetap dan mengikat," kata Herdensi, Kamis (23/1/2020).

Pencopotan Timo dari jabatan Ketua KPU Deli Serdang bukan baru kali ini terjadi. Pada periode sebelumnya (2014-2019) dia juga diberhentikan dari posisi itu, pun karena pelanggaran kode etik. Namun pada seleksi periode 2019-2024 dia terpilih lagi dan kembali dipercaya sebagai ketua.

KPU RI menetapkan Syahrial Effendi menjadi Ketua KPU Deli Serdang. Syahrial menggantikan Timo Dahlia Daulay, yang dua kali dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dilihat detikcom, Rabu (1/4/2020), penetapan Syahrial sebagai Ketua KPU Deli Serdang tertera dalam Keputusan KPU RI nomor 113/SDM.13-Kpt/05/KPU/II/2020. Keputusan tersebut diteken oleh Ketua KPU Arief Budiman.

"Menetapkan Sdr Syahrial Effendi sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Periode 2020-2024," demikian bunyi penetapan tersebut. [1]

 

  • PRINSIP -- PRINSIP PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI
  • Prinsip Kesetaraan Nilai Suara

 

Prinsip kesetaraan nilai suara yaitu mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai. Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara menetapkan BPPd di kabupaten/kota. Melalui penggunaan BPPd, jumlah penduduk menjadi berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dan harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya menjadi kurang lebih setara. Contoh penggunaan BPPd dapat dilihat dalam mekanisme penghitungan Alokasi Kursi.

 

  • Prinsip Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional

 

Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Prinsip ini mendorong agar setiap wilayah memiliki Dapil berkursi besar, diupayakan berada di interval 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) kursi. Hal ini dilakukan agar setiap partai politik mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati, karena semakin besar Alokasi Kursi Dapil maka akan semakin setara prosentase perolehan kursi setiap partai.

 

  • Prinsip Proporsionalitas

 

Prinsip proporsionalitas yaitu memperhatikan kesetaraan Alokasi Kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil. Dalam penyusunan Dapil diupayakan agar kesenjangan Alokasi Kursi setiap Dapil tidak terlalu jauh. Ilustrasi penerapan prinsip proporsinalitas adalah sebagai berikut:

 

Kabupaten A memiliki 8 kecamatan dengan Jumlah Kursi sebanyak 25 kursi. Adapun komposisi Dapil tersebut yaitu:

 

NO

DAPIL I

DAPIL II

DAPIL III

1

Kecamatan A

Kecamatan D

Kecamatan E

2

Kecamatan C

Kecamatan B

Kecamatan F

3

Kecamatan G

4

Alokasi Kursi: 8

Alokasi Kursi 8

Alokasi Kursi: 9

 

 

Dari hasil penataan kembali di atas, diperoleh hasil Alokasi Dapil yang lebih proporsional. Perlu diingat bahwa penataan kembali Dapil harus memperhatikan prinsip-prinsip penataan Dapil lainnya.

 

  • Prinsip Integralitas Wilayah

 

Prinsip integralitas wilayah yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kabupaten/kota atau kecamatan ke dalam satu Dapil. Dalam penyusunan satu Dapil DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari beberapa kecamatan, maka kecamatan tersebut harus berada dalam satu wilayah geografis yang sama. Untuk memastikan hal ini, maka dalam penataan Dapil Kabupaten/Kota perlu memperhatikan secara cermat peta wilayah beserta garis batas wilayahnya. Contoh Dapil yang terintegrasi dan tidak terintegrasi dapat dilihat pada

 

 

 

 

 

 

ilustrasi di bawah ini.

 

    

 

Wilayah Dapil 4 tidak memenuhi prinsip integralitas

 

Pada ilustrasi di atas disimpulkan bahwa wilayah Dapil 1, Dapil 2, dan Dapil 3 memenuhi prinsip integralitas wilayah karena kecamatankecamatan yang tergabung dalam Dapil saling berbatasan langsung satu sama lain. Sedangkan, wilayah Dapil 4 tidak memenuhi prinsip integralitas karena ada 1 kecamatan, yaitu Kecamatan Suing, yang tidak berbatasan langsung dengan kecamatan-kecamatan lain yang tergabung dalam Dapil 4.

 

  • Prinsip Berada dalam Satu Wilayah yang Sama

 

Prinsip berada dalam satu wilayah yang sama yaitu penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus tercakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggota DPRD Provinsi. Pelanggaran terhadap implementasi prinsip berada dalam satu wilayah yang sama berpotensi terjadi untuk wilayah yang menggunakan bagian kabupaten/kota atau kecamatan sebagai dasar penyusunan Dapil Anggota DPRD Provinsi. Adapun daftar daerah yang menggunakan bagian dari kabupaten/kota (kecamatan) dalam penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilihat dalam Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Pada penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mengacu pada prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, kecamatankecamatan yang berada dalam satu Dapil Anggota DPRD Provinsi tidak dapat digabung dengan kecamatan-kecamatan di luar Dapilnya sendiri untuk menjadi Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 

Contoh implementasi prinsip berada dalam satu wilayah yang sama adalah sebagai berikut: Dapil Anggota DPRD Provinsi A menggunakan bagian dari kecamatan dalam penataan Dapil, dengan komposisi:

 

NO

Dapil I

Kec A, dan Kec B

1

Dapil II

Kec C, Kec D, dan Kec E

2

Dapil III

Kec F, Kec G, Kec H

 

Dengan demikian, maka dalam implementasi prinsip berada dalam satu wilayah, pada penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Kecamatan A tidak dapat digabung dengan Kecamatan C, Kecamatan B tidak dapat digabung dengan Kecamatan G, dan seterusnya.

 

  • Prinsip Kohesivitas

 

Pada prinsip kohesivitas penyusunan Dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Dalam penyusunan Dapil di satu wilayah, diupayakan mencakup kondisi sosial budaya, adat, dan sejarah yang sama. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang akan muncul di masyarakat. Berikut adalah ilustrasi penataan Dapil yang tidak memenuhi prinsip kohesivitas. Kabupaten Migiy terdiri dari 20 kecamatan, terbagi menjadi 4 (empat) Dapil, Jumlah Kursi sebanyak 25 kursi, dengan rincian yaitu:

 

 

 

NO

Dapil I

Dapil II

Dapil III

Dapil IV

1

Kec. Kec Gusri

Kec. Puila Tengah

Kec. Pasteur

Kec. Indiana

2

Kec. Mage

Kec. Roti

Kec. Roren

Kec. Boratama

3

Kec. Piar

Kec. Keju

Kec. Cibo

4

Kec Lili

Kec. Obams

Kec. Muere

5

Kec. Jikue

6

Kec. Bilona

7

Kec. Lonan

8

Kec. Luira

Alokasi Kursi Dapil

I : 5 Kursi

Alokasi Kursi Dapil II : 6 Kursi

Alokasi Kursi Dapil III : 5 Kursi

Alokasi Kursi Dapil IV : 4 Kursi

 

 

Secara garis besar, karakteristik kesukuan Kabupaten Migiy terdiri atas 2 (dua) suku besar, yaitu Suku A dan Suku B. Suku A merupakan suku mayoritas, sedangkan suku B merupakan suku minoritas dan tersebar di 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Gusri, Kecamatan Mage, Kecamatan Puila, Kecamatan Piar, Kecamatan Lili, dan Kecamatan Puila Tengah. Dalam pembagian Dapil, Kecamatan Gusri, Kecamatan Mage, Kecamatan Puila, Kecamatan Lili, dan Kecamatan Piar tergabung dalam Dapil 1. Sedangkan Kecamatan Puila Tengah tergabung dengan Kecamatan Obams, Kecamatan Roti, Kecamatan Keju, Kecamatan Jikue, Kecamatan Bilona, Kecamatan Lonan, dan Kecamatan Luira dalam Dapil 2, di mana Kecamatan Puila Tengah merupakan satu-satunya Suku B di wilayah Dapil itu

 

Dalam hal susunan Alokasi Kursi per Dapil, diperoleh hasil apabila Kecamatan Puila Tengah digabungkan dengan Dapil 1 jumlah Alokasi Kursi per Dapil tidak melebihi 12 kursi. Begitupun apabila ditinjau secara geografis, Kecamatan Puila Tengah juga berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Piar dan Kecamatan Lily.

 

Dari ilustrasi di atas diperoleh kesimpulan bahwa penataan Dapil d Kabupaten Migiy telah mengabaikan prinsip kohesivitas, di mana seharusnya Kecamatan Puila Tengah seharusnya dapat digabungkan dalam Dapil I.

 

  • Prinsip Kesinambungan

 

Prinsip kesinambungan, yaitu penyusunan Dapil dilakukan dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu Terakhir. Dengan demikian, perubahan terhadap Dapil diusahakan dilakukan seminimal mungkin. Adapun beberapa hal yang dapat menyebabkan Dapil berubah yaitu:

 

  • penataan Dapil pada Pemilu Tahun 2014 tidak memenuhi prinsip-prinsip penataan Dapil;
  •  
  • kabupaten baru yang terbentuk pasca penetapan Dapil Pemilu Tahun 2014;
  •  
  • kabupaten induk yang sebagian wilayahnya telah membentuk kabupaten/kota baru;
  •  
  • kabupaten/kota yang terdapat penambahan/pengurangan jumlah kecamatan; atau
  •  
  • perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya Alokasi Kursi Dapil menjadi lebih dari 12 (dua belas) atau kurang dari 3 (tiga). [2]

 

 

 

 

 

 

 

  • Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu
  • Sengketa di Bawaslu
  • Tim Pemenangan Pasangan Capres dan Wapres Nomor urut 02 Prabowo Sandi
  • Tim pemenangan pasangan capres dan cawapres dengan registrasi laporan pelanggaran adnimistrasi nomor: 01/LP/PP/ADM/Kab/02.12/X/2018 tanggal 17 oktober 2018 yang di laporkan oleh ketua dan sekertaris pemenangan Prabowo sandi Kab Deli Serdang: Zakky Shahri, SH dan Bayu Sumantri Agung.
  • Putusan:
  • Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tatacara, prosedur;
  • Memerintahkan KPUD Deli Serdang untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tatacara, prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ;
  • Memerintahkan KPUD Deli Serdang untuk menerima LADK pasangan calon capres dan cawapres nomor urut 02;
  • Memerintahkan KPUD Deli Serdang unttuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini di putusan.

 

Melaksanakan putusan

 

  • Menerima daftar nama tim kampanye presidan dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin kabupaten Deli Serdang LADK dari pemohon;
  • Penerima LADK pasangangan calon peserta pemilu pasangan Prabowo Sandi kabupaten
  • Sidang Bawaslu Perekrutan PPK
  • Sengketa yang terjadi pada tahapan perekrutan panitia pemilihan kecamatan pasca putusan MK di bawaslu kabupaten Deli Serdang yaitu di ajukan oleh Yuliana Hartati Gowasa eks PPK Sunggal Mahyudin Situmeang S.Sos eks PPK Precut Sei Tuan pelapor dengan pihak terlapor KPUD kabupaten Deli Serdang dengan perkara nomor registrasi: 02/LP/SDM/Kab/02.12/XII/2018 tanggal 3 Desember 2018. Adapun yang menjadi gugatan adalah keputusan KPUD Deli Serdang nomor 546/PP.01.4-SD/1207/KPU-Kab/XI/2018 tentang penetapan hasil administrasi dan wawancara penambahan anggota panitia kecamatan sekabupaten Deli Seerdang dalam penyelenggaraan pemilu 2019 pasca putusan MK.
  • Putusan nomor: 02/LP/PP/SDM/Kab/02.12/XII/2018 tanggal 20 Desembe 2018 bahwa:
  • Menyatakan terlapor KPUD Deli Serdang ternbukti secara sah meyakinkan melakukan perlanggarran terhadap tatacara, prosedur;
  • Memerintahkan kepada KPUD Deli Serdang untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tatacara, prosedur terkait rekrutmen penambahan jumlah anggota PPK pada pemmilu tahun 2019 pasca putusan MK no. 31/PPU-XVI/2018 sesuai dengan lampiran surat KPU RI nnomor:  1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 pada huruf B kolom 1 dan 2;
  • Memerintahkan kepada KPUD Deli Serdang untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini bacakan.

 

Pelaksanaan putusan

 

Mengirimkan surat nomor: 3332/PP.05-SD/1207/KPU-Kab/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal penyampaian tindak lanjut putusan bawaslu Deli Serdang Nomor: 02/LP/PP/ADM/Kab/02:XII/2018 kepada Bawaslu Deli Serdang.

 

  • Sengketa Pasca Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang
  •  
  • Pada tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang diajukan oleh  Ir. Rusmani Manurung Caleg DPRD Kabupaten Deli Serdang Dapil 2 No urut 3 (pelapor) Yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Hawari Hasibuan, SH. Dan Zulkhairi Harahap, SH. Sedangkan yang menjadi pihak terlapor I Adalah KPUD Deli serdang, Dan terlapor II Adalah PPK Kecamatan Tanjung Morawa dengan Nomor registrasi: 05/LP/PP/ADM/Kab/02.12/V/2019 Tanggal 20 Mei 2019.
  •  
  • Adapun yang menjadi gugatan adalah berita acara rapat pleno, terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten Deli Serdang, pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019 No: 249/PL.01.7- BA/1207/KPU-Kab/V2019 Tanggal 19 mei 2019.
  •  
  • Putusan No: 05/LP/PP/ADM/Kab/02.12/V/2019 Tanggal 20 mei 2019, adapun amar keputusan sebagai berikut: menyatakan terlapor I Dan Terlapor II Tidak terbukti secara Sah Dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilihan umum sesuai dengan peraturam perundang-undangan. [3]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun