Â
Â
Dari hasil penataan kembali di atas, diperoleh hasil Alokasi Dapil yang lebih proporsional. Perlu diingat bahwa penataan kembali Dapil harus memperhatikan prinsip-prinsip penataan Dapil lainnya.
Â
- Prinsip Integralitas Wilayah
Â
Prinsip integralitas wilayah yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kabupaten/kota atau kecamatan ke dalam satu Dapil. Dalam penyusunan satu Dapil DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari beberapa kecamatan, maka kecamatan tersebut harus berada dalam satu wilayah geografis yang sama. Untuk memastikan hal ini, maka dalam penataan Dapil Kabupaten/Kota perlu memperhatikan secara cermat peta wilayah beserta garis batas wilayahnya. Contoh Dapil yang terintegrasi dan tidak terintegrasi dapat dilihat pada
Â
Â
Â
Â
Â