Sebegai warga negara, perlu kita bertanya, kapan dan untuk siapa sebenarnya keprihatinan itu diberikan? Jika melihat semua kasus hukum sedikit banyak ada keprihatinan, itu pasti. Namun, biar tepat menempatkan dan sesuai dengan undang-undang, prihatin itu harus bersesuaian dengan landasan hukum. Bukankah negara ini berdasarkan hukum? Kenapa terkadang berat hati ini untuk menjunjung tinggi hukum? Mari periksa kembali semangat dan tujuan nasionalisme masing-masing, agar keprihatinan itu tepat sasara. Semoga kedepan Indonesia semakin maju dan hukum tetap menjadi pondasi dalam meraih kemajuan Bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H