Kejadian ini patut untuk diperhatikan karna mungkin selama ini banyak kasus yang lebih besar dari sekedar Dr Ayu yang terselip dalam lorong-lorong sudut kota di belahan Bumi Nusantara.
Perhelatan akbar di Pengadilan Negeri Manado mengumumkan bahwa Dr Ayu Cs adalah sang pemenagnya. Pihak keluarga kalah telak dalam level ini dan tak bisa berbuat apa-apa, keadaan ini persis seperti saat Klub Bola Barcelona dikalahkan oleh Real Madrid dengan skor 1-3 pada awal tahun lalu. Saat itu punggawa Barcelona sangat menderita bahkan konon ada korban jiwa dari salah satu fans kedua klub besar tersebut, akibat kekalahan itu.
Lupakan bola, kasus Dr Ayu Cs menang pada Pengadilan Negeri Manado, namun Jaksa Penuntut Umum rupanya kurang puas dengan keputusan hakim Manado dan tindakan kasasi pun ditempuhnya, seolah dia tau bahwa kasasinya akan menang, bukan karna suap tapi JPU yakin bahwa telah terjadi ketidak stabilan hukum dalam proses penanganan kasus ini.
Kasasi pun dimasukkan ke Mahkamah Agung dan pihak MA menyambut baik upaya JPU, ini terjadi pada Tahun 2011, cukup lama mandek di MA. Apa yang menyebabkan kasus ini berjalan cukup lama belum diketahui penyebabnya, mungkin disini terjadi konstalasi politik atau uji coba intervensi dari pihak luar terkait dengan kasus Dr Ayu.
Beberapa hari yang lalu Hakim Agung Artidja Al-kostar muncul sebagai pribadi yang fenomenal, kenapa fenomenal? Karna keputusanya membuat heboh instansi rumah sakit di Indonesia dan dianggap mengusik profesi dokter di Indonesia.
Berkata Artidja; bahwa Dr Ayu dan rekan telah melakukan kealpaan prosedur selama menangani pasien, yang seharusnya hal itu tidak boleh terjadi karna dokter memiliki ethic selama menjalankan tugasnya. Hal ini sama saja dengan profesi etik lainya yang melekat pada para praktisi hukum, hanya saja lingkupnya yang berbeda.
Lebih jauh Artidjo menegaskan bahwa Dr Ayu Cs jelas bersalah karna telah mengabaikan prosedur sebagai dokter " seharusnya dokter Ayu Cs meminta kesepakatan dengan pihak keluarga" dalam proses operasi pasien, namun hal itu diabaikanya. Hal ini lah yang membuat hakim agung Artidja memutuskan hukuman 10 bulan kepada Dr Ayu dan rekan.
Seiring dengan dikeluarkanya keputusan MA yang menghukum tindakan Dr Ayu Cs, para dokter pun ramai turun ke jalan mengutuk keputusan MA itu, bahkan belakangan muncul isu adanya kriminalisasi dokter "Stop Kriminalisasi Dokter" yang digaungkan oleh ikatan dokter Indonesia. Padahal kriminalisasi itu kasus yang berbeda, kriminalisasi adalah bukan peristiwa hukum namun dianggap sebagai peristiwa hukum, sedangkan kasus Dr Ayu Cs cukup jelas perjalanan atau proses hukumnya, jelas ini jauh berbeda dengan kriminalisasi.
Para dokter menolak putusan MA dan mengatakan bahwa pemeriksaan kasus Dr Ayu tidak sah karna tidak melibatkan tim ahli medis, padahal kalau ditelusuri keputusan MA itu memang tidak membutuhkan ahli medis dan hakim Artidja sadar bahwa medis bukan lah bidangnya. Namun disini MA hanya memutuskan terkait dengan perkara yang diluar medis, yaitu pengabaian prosedur dokter, dimana setiap dokter yang ingin melakukan operasi wajib melakukan perundingan dengan pihak keluarga dan harus ada kesepakatan hitam di atas putih.
Ketika Menteri kesehatan dimintai komentarnya terkait isu ini pun merasa bingung, kata Menkes; Kami bingung, dalam Putusan PN (Pengadilan Negeri) bebas murni, tapi menurut putusan MA (Mahkamah Agung) bersalah dan masuk penjara," kata menkes saat temu media, Liputan6, Rabu, 27/11/2013.
Keprihatinan bukan hanya datang dari Menkes, tapi juga muncul dari sosok politikus Prabowo Subianto yang mengatakan; Kita bisa rasakan para dokter itu merasa terusik, terancam bahwa mereka setiap hari harus mengambil keputusan. Pasiennya bisa saja mati," Prabowo pun mengimbau kepada penegak hukum untuk arif bertindak. Menurutnya, jika ada malpraktek Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan berperan mengambil tindakan. Tribunnews.com, Rabu 27/11/2013.