Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Upah dalam Perspektif Hukum

1 Oktober 2014   16:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:49 1570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


DI MANA DIATUR KOMPONEN DAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENCAPAIAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK?


Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak diatur dengan Keputusan Menteri. Saat ini Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan dan memberlakukan Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak


BOLEHKAH PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH LEBIH RENDAH DARI UPAH MINIMUM?


Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Tidak boleh pengusaha membayar lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum mana, apakah UMP, UMSP, UMK atau UMSK yang dilarang untuk dibayarkan kurang dari ketentuan? Yang dilarang adalah dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan. Apabila di antara 4 (empat) jenis upah itu yang tertinggi dan sudah sudah berlaku adalah UMSP, maka pengusaha dilarang membayar upah kurang dari nilai UMSP.


BAGAIMANA JIKA PENGUSAHA TAK MAMPU MEMBAYAR UPAH MINIMUM?


Jangan dilanggar, namun solusi bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum adalah dapat dilakukan penangguhan. Tata cara penangguhan diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan (permohonan izin) penangguhan pelaksanaan upah minimum (vide Pasal 90 ayat [2] UU Ketenagakerjaan jo Pasal 2 ayat [2] Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003).

 

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, peraturan perundang-undangan sesungguhnya memberi ruang toleransi bagi pengusaha melakukan penangguhan upah minimum. Sungguhpun demikian, harus -memenuhi syarat dan ketentuan serta secara prosedural- dimohonkan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui “Disnaker” (setempat) dan mendapat persetujuan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun