Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh yang ditetapkan pemerintah meliputi:
upah minimum;
upah kerja lembur;
upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
bentuk dan cara pembayaran upah;
denda dan potongan upah;
hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
upah untuk pembayaran pesangon; dan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!