Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Upah dalam Perspektif Hukum

1 Oktober 2014   16:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:49 1570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

APAKAH PENGUSAHA DAN PEKEJA/BURUH DAPAT MENUNTUT DENDA APABILA ADA KESENGAJAAN ATAU KELALAIAN?


Ya, pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. Sebaliknya, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.


BERAPA DENDA KETERLAMBATAN UPAH?


Hal denda ini diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, yang dijelaskan sebagai berikut:


Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.


Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.


Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.


Ketentuan ini bersifat mutlak dan penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam PP ini adalah batal menurut hukum. Maksudnya, jika ketentuan ini disimpangi oleh Pengusaha, melalui SK Direksi, melalui Peraturan Perusahaan (PP), atau melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh, maka penyimpangannya dianggap tidak pernah ada.


APA HAK PEKERJA/BURUH DALAM HAL PERUSAHAAN PAILIT?


Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Maksudnya, sebelum dijual untuk pihak lain (kreditur), maka hak pekerja/buruh harus dibayarkan terlebih dulu dari hasil penjualan aset-aset perusahaan (terkecuali asset yang sudah dibebankan hak tanggungan atau dijaminkan kepada kreditur preferen).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun