Mohon tunggu...
muhamad rizkisumantri
muhamad rizkisumantri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

untuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Struktur Dewan, Kepemilikan, Keuangan Tekanan pada Perusahaan Perbankan

16 Desember 2024   06:49 Diperbarui: 16 Desember 2024   09:44 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak
Penelitian ini mengeksplorasi arah baru dalam analisis kesulitan keuangan pada perusahaan perbankan. Penelitian ini terinspirasi oleh penelitian terbaru tentang tata kelola perusahaan dan kebutuhan untuk memahami proses internal di balik keputusan keuangan yang menyebabkan kegagalan bank. Analisisnya menguji hubungan antara kepemilikan dan struktur dewan direktur dengan mekanisme kontrol internal yang memengaruhi keberlangsungan perusahaan.

Aspek kepemilikan dan tata kelola yang diselidiki meliputi: kepemilikan oleh direktur dan pejabat, kepemilikan oleh CEO, jumlah direktur, persentase direktur internal, dan dualitas CEO. Pengaruh struktur dewan dan kepemilikan terhadap kemungkinan kesulitan keuangan dieksplorasi pada sampel sekitar 300 perusahaan perbankan. Hasil empiris menunjukkan kemungkinan lebih rendah mengalami kesulitan keuangan ketika satu orang menjabat sebagai CEO sekaligus ketua dewan, tetapi faktor lainnya tidak memiliki pengaruh signifikan. 1999 Elsevier Science Inc. Semua hak dilindungi.

1. Pendahuluan

 Bangkitnya industri perbankan dari krisis keuangan paling serius sejak itu tahun 1930-an telah menghasilkan penguatan dana penjaminan simpanan dan relaksasi kekhawatiran regulasi atas kegagalan bank. Hutang kartu kredit yang berisiko dalam jumlah besar Namun, yang baru-baru ini dialami oleh bank, menggarisbawahi poin bahwa kesulitan keuangan kesusahan di perbankan selalu menjadi masalah (Federal Deposit Insurance Corporation, 1997).

 Kesulitan keuangan di perbankan tetap menjadi masalah yang signifikan bagi pemilik, manajer, dan publik. Insentif untuk pengalihan risiko dari pemilik saham ke deposan sudah ada perbankan mirip dengan masalah keagenan yang disebabkan oleh konflik antara pemilik dan pemegang hutang di perusahaan lain. John, John, dan Senbet (1991) berpendapat bahwa insentif pengalihan risiko di lembaga keuangan penyimpanan timbul dari adanya keterbatasan tanggung jawab bagi pemilik dan konveksitas terkait dari pembayaran ekuitas yang dihasilkan oleh tanggung jawab terbatas. Insentif untuk pengalihan risiko akan tetap ada meskipun telah dilakukan penyesuaian risiko premi asuransi simpanan menurut John, John, dan Senbet (1991). Sebagai akibat, bank dengan manajer yang dekat dengan pemiliknya akan mencari risiko yang dapat diubah kepada deposan dan dana asuransi publik.

 Analisis kegagalan bank yang disiapkan oleh Kantor Pengawas Mata Uang (OCC) mengidentifikasi penyebab langsung utama dari banyak kegagalan bank adalah aset yang buruk kualitas yang pada akhirnya menurunkan posisi permodalan bank (Kantor Pengawas Keuangan Mata Uang, 1988). Investigasi OCC lebih lanjut menyimpulkan bahwa yang utama Alasan bank menghadapi masalah kualitas aset dan permodalan adalah kegagalan dewan dari direksi dan manajemen. Menurut OCC, penyebab utama bank kegagalan adalah dewan direksi dan/atau manajemen yang kurang informasi atau lalai, aktivitas yang terlalu agresif oleh dewan dan/atau manajemen, masalah yang melibatkan CEO, dan masalah lain yang terkait dengan pengawasan dan manajemen dewan kekurangan. Kegagalan dewan untuk memantau aktivitas manajemen dan staf mengakibatkan kebijakan pinjaman yang tidak diikuti dengan baik, dan kepatuhan yang tidak memadai terhadap kebijakan internal dan undang-undang perbankan, identifikasi kredit bermasalah yang tidak memadai, dan aset/liabilitas yang tidak efektif manajemen, menurut OCC.

Jensen (1993) berpendapat bahwa dewan direksi sangat penting untuk efektivitas internal sistem pengendalian: "Masalah sistem pengendalian internal perusahaan dimulai dari Dewan direksi. Dewan, yang berada di puncak sistem pengendalian internal, mempunyai keputusan akhir tanggung jawab atas berfungsinya perusahaan. Yang terpenting, ini menetapkan aturan permainan untuk CEO" (hal. 862). Konsekuensi utama dari disfungsi perusahaan sistem pengendalian internal adalah kegagalan perusahaan. Sebuah badan penelitian yang kaya dan penting yang membahas prediksi keuangan distress pada bank umum dan klasifikasi bank berdasarkan stabilitas keuangan telah berevolusi (Demirguc-Kunt, 1989). Investigasi saat ini mencari arah baru dalam analisis kelangsungan hidup bank yang terinspirasi oleh penelitian tentang tata kelola perusahaan dan kebutuhan untuk memahami proses di balik keputusan keuangan yang dihasilkan bank kegagalan.1 Tujuan analisis ini adalah untuk menguji hubungan antara dewan struktur dan kepemilikan perusahaan perbankan komersial dan terjadinya keuangan kesusahan di perusahaan itu. Serangkaian hipotesis yang dapat diuji dikembangkan dari model tersebut struktur pemerintahan di Jensen (1993). Hipotesis diuji secara empiris oleh langkah-langkah regresi struktur dewan dan kepemilikan sekelompok sekitar 300 perusahaan perbankan pada indikator kemungkinan kesulitan keuangan.

2. Model struktur tata kelola Jensen (1993) berpendapat bahwa hanya sedikit dewan di masa lalu yang berfungsi dengan baik dengan tidak adanya krisis eksternal dan dia memberikan beberapa usulan yang harus menimbulkan WG Simpson, AE Gleason / Tinjauan Internasional Ekonomi dan Keuangan 8 (1999) 281--292 283 dewan menjadi mekanisme kontrol yang efektif. Pertama, budaya dewan harus demikian diubah untuk menekankan kejujuran dan kebenaran daripada kesopanan dan kesopanan CEO tidak mempunyai pengaruh untuk mengendalikan dewan direksi dan lolos dari pengawasan. Kedua, anggota dewan harus memiliki akses bebas terhadap semua informasi yang relevan dan bukan hanya informasi tersebut informasi yang dipilih oleh CEO. Maka anggota dewan harus mempunyai keahlian untuk mengevaluasi informasi ini. Ketiga, tanggung jawab hukum harus diubah sehingga direksi memiliki insentif yang tepat untuk mengambil tindakan yang menciptakan nilai bagi perusahaan, tidak mengurangi risiko litigasi. Keempat, manajemen dan anggota dewan harus memiliki kepemilikan ekuitas yang signifikan di perusahaan untuk mendorong maksimalisasi nilai pemegang saham. Kelima, dewan harus dijaga agar tetap kecil (tujuh atau delapan anggota). dapat berfungsi lebih efisien dan tidak dikendalikan oleh CEO. Begitu pula dengan CEO harus menjadi satu-satunya orang dalam karena orang dalam lainnya terlalu mudah terpengaruh olehnya CEO. Keenam, dewan direksi tidak boleh meniru model politik demokratis yang mewakili konstituen lain selain pemegang saham. Ketujuh, CEO dan ketua dewan tidak boleh orang yang sama. Terakhir, peran investor yang memiliki posisi hutang atau ekuitas yang besar di perusahaan dan secara aktif mencarinya untuk berpartisipasi dalam arahan strategis perusahaan harus diperluas.

Jensen (1993) menyarankan agar asosiasi LBO dan dana modal ventura menyediakan sebuah model struktur tata kelola yang telah secara efektif menyelesaikan beberapa masalah terkait dengan sistem pengendalian perusahaan saat ini. Permasalahan yang ditangani tidak kegagalan perusahaan tetapi pertumbuhan perusahaan yang lambat/menurun dan perusahaan wirausaha yang pertumbuhannya tinggi. Konsep ini berlaku untuk sistem pengendalian internal yang salah di perusahaan perbankan yang mengakibatkan kesulitan keuangan. Karakteristik asosiasi LBO dan dana modal ventura yang menyediakan a model pengendalian internal perusahaan yang efisien adalah: 

1. perjanjian kemitraan terbatas pada tingkat atas yang melarang kantor pusat divisi subsidi silang,

 2. kepemilikan ekuitas yang besar baik oleh manajer maupun direktur,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun