Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT KBN dan Hamdan Zoelva Laporkan PT KCN dan KSOP V Marunda ke KPK

26 Agustus 2019   08:39 Diperbarui: 26 Agustus 2019   08:54 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


6). Menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor : HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor : 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara  Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda batal demi hukum;


7). Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan/aktifitas apapun atas wilayah usaha Pier I, Pier II dan Pier III hingga erkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;


8). Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 773.355.050.000,00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)


9). Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan / aktifitas apapun di wilayah usaha penggugat yang meliputi bibir pantai sepanjang 1.700m mulai dari Muara Cakung Draine sampai dengan Sungai Blencong, Pier I, Pier II dan Pier III hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;


10). Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini, yaitu sebesar  Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun