6). Menyatakan Perjanjian Konsesi Nomor : HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor : 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016, antara  Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan pada Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda batal demi hukum;
7). Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan/aktifitas apapun atas wilayah usaha Pier I, Pier II dan Pier III hingga erkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
8). Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 773.355.050.000,00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)
9). Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan / aktifitas apapun di wilayah usaha penggugat yang meliputi bibir pantai sepanjang 1.700m mulai dari Muara Cakung Draine sampai dengan Sungai Blencong, Pier I, Pier II dan Pier III hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
10). Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini, yaitu sebesar  Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;