Standarisasi telah menentukan suatu tujuan yang terletak di luar proses pendidikan itu sendiri. Apalagi standar ditentukan oleh birokrasi yang tidak mengenal apa yang terjadi di dalam praktis pendidikan di sekolah. Selain itu standarisasi pendidikan yang di atur dalam PP no 19 tahun 2005 sekarang PP no 32 tahun 2013 tentang standar nasional pendidikan menekankan perlunya masyarakat pendidikan merujuk pada perangkat standar mutu sebagai acuan formal dan baku dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan. Walupun konsep dasar dari ketentuan itu secara oprasional masih tidak jelas.  PP no 19 tahun 20005 sekarang PP no 32 tahun 2013 memberikan ketentuan kriteria minimal tentang system pendidikan yang berlaku nasional. Ini berarti bahwa setiap satuan pendidikan harus sedikit-dikitnya memenuhi standar minimal tersebut untuk dapat dinilai berkualitas. Konsekuensinya setiap satuan pendidikan yang tidak memenuhi standar itu adalah lemabag sub standar tidak berkualitas. Sehingga hal ini memberikan pemahaman bahwa akan terciptanya diskriminasi dan pembedaan sedangkan dalam tujuan awal pendidikan nasional adalah untuk memberikan pemerataan dalam pendidikan tanpa ada diskriminasi.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â