c) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai jurusannya.
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
      Standar pendidik dan juga tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Ara Hidayat dan Imam Machali, 2012: 197). Kualifikasi akademik yang dimaksudkan adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi pedagogik; Kompetensi kepribadia, Kompetensi profesional; dan Kompetensi sosial.
      Secara singkat tugas setiap tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:
a) Menjalankan tugas administrasi
b) Melakukan pengelolaan sebagai pengembangan satuan pendidikan
c) Melakukan pengembangan sebagai bagian dari pendidikan merespon perubahan
d) Melakukan pengawasan sebagai bagian dari proses pertanggung jawaban profesi dan satuan pendidikan (Murip Yahya, 2013).
5. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan (Permen Nomor 24 Tahun 2007)
      Sarana pendidikan adalah segala sesuatu yang meliputi peralatan dan perlengkapan yang langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah seperti gedung, ruangan, meja, kursi, alat peraga, buku pelajaran dan lain-lain. Sedangkan prasarana adalah semua komponen yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses belajar mengajar di sebuah Lembaga. Prasarana setidaknya meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. pendidikan seperti jalan menuju sekolah, halaman sekolah, tata tertib sekolah dan lain-lain (Soetopo dalam Ara Hidayat dan Imam Machali, 2012).
      Dengan demikian, standar sarana dan prasarana memberikan landasan bagi penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan menyeluruh, menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan mendukung perkembangan holistik peserta didik di sekolah. Selain itu, pemenuhan standar ini juga dapat memastikan bahwa peserta didik dapat mengakses dan memanfaatkan sumber daya pendidikan dengan maksimal, menciptakan pengalaman belajar yang optimal di setiap tahapan pendidikan.