Mohon tunggu...
Endang Kartika Sari
Endang Kartika Sari Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Magister Kenotariatan FH UGM

Saat ini saya tengah menempuh pendidikan pada Magister Kenotariatan FH UGM angkatan 2023.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Notaris Wajib Paham Aturan Bea Meterai

20 Juni 2024   11:18 Diperbarui: 20 Juni 2024   12:31 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.[1] Bea meterai dikenakan atas Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.[2] Dokumen yang bersifat perdata, yaitu meliputi sebagai berikut. 

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

1. )menyebutkan penerimaan uang; atau

2.) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan

h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[3]

Setiap pembuatan dokumen tersebut, dikenai satu kali Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).[4]

Secara sederhana, kita dapat memahami Bea meterai adalah salah satu bentuk pajak atas dokumen yang salah satu cara pembayaran pajaknya dilakukan dengan perlekatan meterai pada dokumen tersebut.

Bahwa salah satu dokumen yang termasuk dalam pengenaan bea meterai adalah akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Maka, menjadi kewajiban bagi para Notaris, untuk memahami seluk beluk mengenai aturan bea meterai ini. Meskipun, perlu kita pahami bahwa pelekatan meterai pada suatu akta notaris, tidak menjadi syarat wajib untuk keabsahan akta tersebut. Sebab, sepanjang proses pembuatan akta notaris telah memenuhi ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi syarat verlijden (dibuat oleh pejabat yang berwenang, dibacakan di hadapan para pihak dan saksi, dan ditandatangani oleh para pihak, saksi, dan notaris), maka akta notaris telah secara sah berlaku sebagai suatu akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.[5]

Umumnya dikenal ada dua jenis meterai, yakni pertama kita mengenal adanya Meterai Tempel dan Meterai Elektronik. Meterai Tempel merupakan meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.[6] sedangkan Meterai Elektronik, adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.[7] Pada artikel ini, kita akan fokus membahas meterai jenis pertama, yaitu Meterai Tempel. Karena para Notaris di Indonesia masih menggunakan Meterai Tempel pada pembuatan aktanya.

Aturan Bea Meterai awalnya diatur dalam Zegelverordening 1921, yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan Aturan Bea Meterai 1921 disingkat dengan "ABM-1921". Aturan ini diumumkan pada Stb. 1921 Nomor 498 dan Nomor 632, peraturan ini telah mengalami perubahan, penambahan serta pencabutan, hingga kini aturan yang berlaku atas bea meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571); dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.

Dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021, mengatur tentang tata cara penggunaan Meterai Tempel, yang berbunyi sebagai berikut.

"(1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membubuhkan Meterai Tempel yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. 

(2) Pembubuhan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: 

a. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan

b. Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

Dalam ketentuan Pasal 4 di atas terdapat frasa "belum pernah dipakai", yang merujuk pada Meterai Tempel belum pernah digunakan pada dokumen lain. Kemudian juga terdapat frasa "Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan", hal ini adalah untuk mengantisipasi penggunaan ulang Meterai Tempel pada dokumen lainnya, pecantuman tanggal ini pada pratiknya disebut dengan istilah "mematikan meterai". Hakikat aturan ini mengatur bahwa satu Meterai Tempel hanya dapat digunakan satu kali untuk satu dokumen saja. Mengapa demikian? Sebab Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai mengatur adanya ketentuan pidana larangan menggunakan meterai ulang, yakni diatur dalam Pasal 26 yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap Orang yang: 

a. menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu Meterai tidak dapat dipakai lagi pada Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai;

b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menghilangkan Tanda Tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada Meterai tersebut; atau 

c. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Meterai yang tandanya, Tanda Tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai,  

dipidana dengan pidaha penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah)."

 

Referensi : 

[1] Pasal 1 angka  4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

[2] Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

[3] Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

[4] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

[5] Jenny Lourencia Rumpuin, dan Antarin Prasanthi Sigit, "Pengunaan E-Meterai pada Akta Notaris", Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Volume 6 Nomor 2 Mei 2022: 1156-1157, https://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/download/15634/pdf/44937 

[6] Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021

[7] Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021

 

Dibuat oleh : Endang Kartika Sari, Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun