Mohon tunggu...
Endang Kartika Sari
Endang Kartika Sari Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Magister Kenotariatan FH UGM

Saat ini saya tengah menempuh pendidikan pada Magister Kenotariatan FH UGM angkatan 2023.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Notaris Wajib Paham Aturan Bea Meterai

20 Juni 2024   11:18 Diperbarui: 20 Juni 2024   12:31 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Setiap Orang yang: 

a. menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu Meterai tidak dapat dipakai lagi pada Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai;

b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menghilangkan Tanda Tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada Meterai tersebut; atau 

c. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Meterai yang tandanya, Tanda Tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai,  

dipidana dengan pidaha penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah)."

 

Referensi : 

[1] Pasal 1 angka  4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

[2] Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

[3] Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

[4] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun