"Setiap Orang yang:Â
a. menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu Meterai tidak dapat dipakai lagi pada Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai;
b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menghilangkan Tanda Tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada Meterai tersebut; atauÂ
c. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Meterai yang tandanya, Tanda Tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai, Â
dipidana dengan pidaha penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah)."
Â
Referensi :Â
[1] Pasal 1 angka  4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
[2] Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
[3] Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
[4] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai