Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Saatnya Mengetahui Hak Digital Kita

26 Mei 2022   17:04 Diperbarui: 26 Mei 2022   17:38 1469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Tata kelola hak atas rasa aman dan privasi di internet. 

10. Situasi hak rasa aman di Indonesia.

Hak digital

Menurut SAFEnet, ada tiga hak yang harus dilindungi:

1. Hak akses internet

PBB mengakui hak-hak digital dalam konteksnya terhadap hak akses internet yang tertuang dalam Resolusi Dewan HAM tahun 2012 tentang pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di internet , menegaskan antara lain setiap orang memiliki perlindungan hak yang sama, baik offline maupun online sebagaimana dijamin oleh konvenan Internasional hak-hak sipil dan politik (ICCPR). Karena itu PBB dengan tegas meminta seluruh negara untuk mempromosikan dan memfasilitasi akses universal terhadap internet sebagai prioritas bagi semua negara. 

2. Hak Berekspresi

Dalam pasal 28  UUD 1945 tertera jelas hak menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan. Karena itu kita juga bebas berekspresi di dunia internet, tetapi dengan memperhatikan etika yang berlaku di masyarakat. 

Sebenarnya pembatasan hak berekspresi di ranah digital adalah juga untuk menghormati hak-hak orang lain. Apalagi jika hal itu mengancam keamanan nasional, ketertiban umum . Dalam keadaan darurat, negara bisa melakukan pembatasan secara resmi.

3. Hak atas rasa aman

Kita perlu sadari bahwa beberapa perangkat teknologi informasi digunakan untuk memata-matai pengguna internet golongan tertentu. Karena itu jangan sembarang mencantumkan data pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun