9. Tata kelola hak atas rasa aman dan privasi di internet.Â
10. Situasi hak rasa aman di Indonesia.
Menurut SAFEnet, ada tiga hak yang harus dilindungi:
1. Hak akses internet
PBB mengakui hak-hak digital dalam konteksnya terhadap hak akses internet yang tertuang dalam Resolusi Dewan HAM tahun 2012 tentang pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di internet , menegaskan antara lain setiap orang memiliki perlindungan hak yang sama, baik offline maupun online sebagaimana dijamin oleh konvenan Internasional hak-hak sipil dan politik (ICCPR). Karena itu PBB dengan tegas meminta seluruh negara untuk mempromosikan dan memfasilitasi akses universal terhadap internet sebagai prioritas bagi semua negara.Â
2. Hak Berekspresi
Dalam pasal 28 Â UUD 1945 tertera jelas hak menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan. Karena itu kita juga bebas berekspresi di dunia internet, tetapi dengan memperhatikan etika yang berlaku di masyarakat.Â
Sebenarnya pembatasan hak berekspresi di ranah digital adalah juga untuk menghormati hak-hak orang lain. Apalagi jika hal itu mengancam keamanan nasional, ketertiban umum . Dalam keadaan darurat, negara bisa melakukan pembatasan secara resmi.
3. Hak atas rasa aman
Kita perlu sadari bahwa beberapa perangkat teknologi informasi digunakan untuk memata-matai pengguna internet golongan tertentu. Karena itu jangan sembarang mencantumkan data pribadi.