Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Saatnya Mengetahui Hak Digital Kita

26 Mei 2022   17:04 Diperbarui: 26 Mei 2022   17:38 1469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengguna internet (SS.dok.padepokansafenet)

Rerata kita telah menjadi pengguna internet. Kenapa? Karena aktivitas keseharian sudah didominasi  oleh internet. Namun kesadaran masyarakat akan hak digital sangat minim, padahal banyak orang yang mengalami kerugian karena internet.

Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu kita dihebohkan oleh berita tentang bocornya data pribadi. Kita memberikan data pribadi untuk institusi atau lembaga yang seharusnya menjaga kerahasiaan, misalnya bank. Tetapi entah bagaimana data itu bisa didapatkan penipu untuk menjebak korban. 

Mungkin perlu diingat, pada era tahun 2000-an, kita baru mengenai internet. Karena begitu antusias, semua orang berbondong-bondong menggunakan internet tanpa menyadari bahaya yang menyertainya. Lalu muncul boom.com dan astaga.com. Situs tersebut meminta untuk membuat akun dengan data pribadi.

Ternyata data tersebut disalahgunakan dan digunakan oleh penjahat cyber. Amerika Serikat sempat kalang kabut dengan kasus ini. Sayangnya data orang Indonesia yang menjadi korban tidak pernah diungkapkan.

Jelas bahwa keamanan pengguna internet tidak terjamin. Padahal kebutuhan kita semakin tinggi pada teknologi informasi. Karena itu sangat penting untuk mengetahui hak digital kita sebagai pengguna internet.

Beruntung masalah ini ditangkap oleh Padepokan Safenet yang peduli untuk melindungi hak digital kita. Beberapa hari yang lalu, saya mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Padepokan SAFEnet. 

Saya sangat tertarik, karena nama Padepokan mengingatkan kita tentang pendidikan zaman dahulu. Tetapi disesuaikan dengan zaman sekarang sehingga tidak terkait dengan dunia persilatan fisik, melainkan dunia persilatan digital. Di sinilah saya belajar hak digital.

Padepokan SAFEnet

Hak Digital merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (human rights). Setiap orang di manapun berada dijamin untuk dapat mengakses, menggunakan, membuat dan menyebarluaskan hal yang berbau digital atau media digital.

Inilah yang mendasari dibentuknya SAFEnet; meluasnya kriminalisasi terhadap pengguna internet karena berekspresi setelah berlakunya UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Orang-orang yang berada di belakang SAFEnet adalah jurnalis, pakar tata kelola internet dan aktifis. 

SAFEnet adalah lembaga non profit yang mengadvokasi hak-hak digital di Indonesia. SAFEnet merupakan singkatan dari South East Asia Freedom of Expression Network. Lembaga ini didirikan tanggal 27 Juni oleh 8 orang yaitu Donny BU, Eddy Prayitno, Anton Muhajir, Indriatno Banyumurti, Habib Almascatie, Nike Andaru, Ade Fadli dan Damar Juniarto. 

SAFEnet aktif dalam menyelenggarakan kegiatan edukasi tentang hak-hak digital. Webinar ini juga salah satu usaha untuk menyoalisasikan hak-hak digital kepada masyarakat.

Sebagaimana layaknya sebuah padepokan, ada 10 jurus yang diajarkan, antara lain:

1. Yuk kenali hak digitalmu

2. Hak untuk akses internet

3. Tata kelola hak akses internet

4. Perkembangan hak akses internet

5. Latar belakang hak berekspresi

6. Perkembangan hak berekspresi

7. Situasi hak berekspresi di Indonesia

8. Hak atas rasa aman.

9. Tata kelola hak atas rasa aman dan privasi di internet. 

10. Situasi hak rasa aman di Indonesia.

Hak digital

Menurut SAFEnet, ada tiga hak yang harus dilindungi:

1. Hak akses internet

PBB mengakui hak-hak digital dalam konteksnya terhadap hak akses internet yang tertuang dalam Resolusi Dewan HAM tahun 2012 tentang pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di internet , menegaskan antara lain setiap orang memiliki perlindungan hak yang sama, baik offline maupun online sebagaimana dijamin oleh konvenan Internasional hak-hak sipil dan politik (ICCPR). Karena itu PBB dengan tegas meminta seluruh negara untuk mempromosikan dan memfasilitasi akses universal terhadap internet sebagai prioritas bagi semua negara. 

2. Hak Berekspresi

Dalam pasal 28  UUD 1945 tertera jelas hak menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan. Karena itu kita juga bebas berekspresi di dunia internet, tetapi dengan memperhatikan etika yang berlaku di masyarakat. 

Sebenarnya pembatasan hak berekspresi di ranah digital adalah juga untuk menghormati hak-hak orang lain. Apalagi jika hal itu mengancam keamanan nasional, ketertiban umum . Dalam keadaan darurat, negara bisa melakukan pembatasan secara resmi.

3. Hak atas rasa aman

Kita perlu sadari bahwa beberapa perangkat teknologi informasi digunakan untuk memata-matai pengguna internet golongan tertentu. Karena itu jangan sembarang mencantumkan data pribadi.

Kasus yang meresahkan misalnya teror lembaga pinjol ilegal kepada para korbannya. Mereka memeras dengan ancaman membuka data pribadi korban. 

Nah, jika anda mendapat masalah di ranah digital, silakan ajukan ke sini http://Aduan.safenet.or.id

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun