***
Sebagai Mantan bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazar telah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Pelajaran dan ilmu itu kemudian diserap oleh M. Sanusi. Dan M. Sanusi pun ingin mempraktekkan “ilmu shaolin” ala M. Nazar itu.
Ketika diperiksa oleh penyidik KPK sehubungan dengan kasus suap oleh APL, M. Sanusi pun mengeluarkan jurus “ilmu shaolin” ala M. Nazar. Seperti sudah disebutkan sebelumnya bahwa kasus suap yang membuatnya tertangkap tangan oleh KPK, adalah tidak terlepas dari peran pihak ketiga sebagai PHB. Pihak yang dimaksud itu adalah eksekutif. Dan eksekutif tersebut yang bertindak sebagai PHB dalam merencanakan dan mengatur lancarnya operasi serah terima (OST) itu adalah eksekutif yang merupakan orang dekat Gubernur DKI.
Dengan begitu publik pun menjadi paham dan mengerti bahwa oarng yang sedang disasar M. Sanusi adalah Ahok. Tentang kebenaran tudingan itu bukan menjadi soal, mau kena di mana nanti peluru itu soal lain, yang penting tembak saja dulu. Siapa tahu, peluru itu kemudian “berlari sendiri” dan nyasar, kemudian pas kena kepada orang, sesuai dengan yang diinginkannya. Meski orang yang “diinginkan” itu, tidak terkait sedikit pun. Baginya, sama rasa sama rata. Daripada nyemplung sendirian di dalam kubangan kotor, biar siapa saja yang ada didekatnya juga turut pula ditarik masuk. Begitulah aksioma umum tentang filosofi orang kepepet.
***
Tidak masalah M. Sanusi harus menyebut siapa yang turut serta merencanakan, mengatur, dan kemudian mengeksekusi sebuah tindakan kejahatan, apalagi tindak pidana korupsi. Kita dan publik harus mendukung itu, agar semua kebobrokan dalam pengelolaan manajemen pemerintahan dapat terungkap tuntas. Siapa pun yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi harus diseret untuk mempertanggung jawabkan perilaku hazard itu.
Kita pun harus berbesar hati untuk menerima kenyataan dari nyanyian M. Sanusi, meski akibatnya harus menyeret orang yang selama ini dipersepsikan bersih dan jujur. Meski nyanyian M. Sanusi kedengarannya sumbang, KPK harus berusaha menelusuri semua kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tak terkecuali (mungkin) Ahok.
Wallahu a’lam bish-shawabi
Ya sudah, selamat membaca, …
Makassar, 04 April 2016
Oleh: eN-Te