Mohon tunggu...
Mahendra
Mahendra Mohon Tunggu... Guru - Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Teknologi DNA untuk Kasus Kematian Angeline

28 Juni 2015   19:36 Diperbarui: 28 Juni 2015   19:36 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalausaya terus-menerus mendapat informasi tapi tidak memilahnya maka muncul kesimpulan yang keliru. Misalnya saja, dikabarkan Angeline meninggal ketika dikubur. sedangkan dr Dudut dari Instalasi Forensik sudah menegaskan bahwa penyebab kematian adalah benturan di kepala, setelah meninggal barulah dikuburkan.

Kalau saya terus-menerus menelan informasi tapi tidak memilahnya bisa jadi saya mengagap Margrietlah yang berdusta atau sebaliknya Agus lah yang berdusta. Bisa jadi juga saya sembarang menyimpulkan Margriet akan menang karena ia banyak uang sehingga proses hukumnya kuat sedangkan Agus (mantan pembatu di rumah Margriet) mungkin sengaja berkonspirasi dengan mengharap jatah warisan dari Douglas (suaminya Margriet). Ah, itu semua pikiran jelek saja, sebab saya tak pernah ikut apalagi tergabung dalam anggota penyidik dari kepolisian.

Sampai sekarang ada yangmembingungkan sebenarnya pengacaranya Agus ada berapa, Hotman Paris Hutapea saja, atau Haposan Sihombing saja, atau keduanya. Kemudian yang membingungkan juga adalah kalau ditanya dan diminta menjawab dengan insting, boleh jadi Margrietlah pelaku dalam kasus ini. Ah, itu semua pikiran jelek saja, sebab saya tak pernah ikut apalagi tergabung dalam anggota penyidik dari kepolisian.

Di situs Polda Bali, hanya dua artikel tentang kasus Angeline ini. Dikabarkab bahwa Margriet ditangkap pada 13 Juni, ia sebagai tersangka dugaan penelantaran anak. Ada keanehan di sini nama lengkap Agus ada dua, Agustinus Tai Hamdamai dan Agustinus Tai Andamara, di beberapa situs web berita on-line menyebut Agustinus Tay Hamdani. Penyidik Polda Bali masih terus bekerja karena dibutuhkan dua bukti yang kuat sehingga seseorang menjadi tersangka lain pembunuhan Angeline.

Tapi apakah tes DNA tidak mampu memberi petunjuk dalam kasus ini?

 

Teknologi DNA dalam bidang Kriminal

Penulis di Majalah Forensik pada tahun 2007 menyatakan, “DNA evidence is one of the most effective tools available in modern law enforcement”. Petunjuk DNA adalah salah satu alat yang paling efektif (Howard Savir). Dalam kaus di mana tersangka belum diidentifikasi, bukti biologis dari TKP dapat dianalisis dan dibandingkan dengan profil pelaku dalam database DNA untuk membantu mengidentifikasi pelaku. Bukti Adegan kejahata dapat dihubungkan dengan TKP melalui penggunaan database DNA (US Department or Justice, 2014).

 

Jika fragmen DNA di dalam elektroforesis gel dianalisis akan dapat disimpulkan dan menjadi petunjuk siapa yang membunuh Angeline. Tapi ini pun harus dengan syarat. Jika ditemukan darah di baju yang dipakai tersangka, dan darah itu terbukti adalah darah Angeline melalui analisis kesamaan fragmen DNA maka ini dapat menjadi petunjuk. Tapi belum tentu tersangka ini adalah pelakunya karena dibutuhkan petunjuk dan bukti lainnya. Agar mudah memahaminya perhatikan ilustrasi berikut ini (anggap Tomi: korban; Rudi dan Robi: Tersangka)!

Jika Anda ditanya, “Kesimpulan apakah yang tepat dari ilustrasi tersebut?” Anda akan menduga Rudi yang pembunuh Tomi? Anda akan menduga Robi tidak membunuh Tomi? Anda menympulkan pisau yang digunakan adalah untuk membunuh Rudi? Anda menyimpulkan di Baju Rudi dan pisau terdapat adalah darah Tomi? Atau Anda berkesimpulan tidak mungkin Rudi menipu dengan bunuh diri?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun