Kalausaya terus-menerus mendapat informasi tapi tidak memilahnya maka muncul kesimpulan yang keliru. Misalnya saja, dikabarkan Angeline meninggal ketika dikubur. sedangkan dr Dudut dari Instalasi Forensik sudah menegaskan bahwa penyebab kematian adalah benturan di kepala, setelah meninggal barulah dikuburkan.
Kalau saya terus-menerus menelan informasi tapi tidak memilahnya bisa jadi saya mengagap Margrietlah yang berdusta atau sebaliknya Agus lah yang berdusta. Bisa jadi juga saya sembarang menyimpulkan Margriet akan menang karena ia banyak uang sehingga proses hukumnya kuat sedangkan Agus (mantan pembatu di rumah Margriet) mungkin sengaja berkonspirasi dengan mengharap jatah warisan dari Douglas (suaminya Margriet). Ah, itu semua pikiran jelek saja, sebab saya tak pernah ikut apalagi tergabung dalam anggota penyidik dari kepolisian.
Sampai sekarang ada yangmembingungkan sebenarnya pengacaranya Agus ada berapa, Hotman Paris Hutapea saja, atau Haposan Sihombing saja, atau keduanya. Kemudian yang membingungkan juga adalah kalau ditanya dan diminta menjawab dengan insting, boleh jadi Margrietlah pelaku dalam kasus ini. Ah, itu semua pikiran jelek saja, sebab saya tak pernah ikut apalagi tergabung dalam anggota penyidik dari kepolisian.
Di situs Polda Bali, hanya dua artikel tentang kasus Angeline ini. Dikabarkab bahwa Margriet ditangkap pada 13 Juni, ia sebagai tersangka dugaan penelantaran anak. Ada keanehan di sini nama lengkap Agus ada dua, Agustinus Tai Hamdamai dan Agustinus Tai Andamara, di beberapa situs web berita on-line menyebut Agustinus Tay Hamdani. Penyidik Polda Bali masih terus bekerja karena dibutuhkan dua bukti yang kuat sehingga seseorang menjadi tersangka lain pembunuhan Angeline.
Tapi apakah tes DNA tidak mampu memberi petunjuk dalam kasus ini?
Teknologi DNA dalam bidang Kriminal
Penulis di Majalah Forensik pada tahun 2007 menyatakan, “DNA evidence is one of the most effective tools available in modern law enforcement”. Petunjuk DNA adalah salah satu alat yang paling efektif (Howard Savir). Dalam kaus di mana tersangka belum diidentifikasi, bukti biologis dari TKP dapat dianalisis dan dibandingkan dengan profil pelaku dalam database DNA untuk membantu mengidentifikasi pelaku. Bukti Adegan kejahata dapat dihubungkan dengan TKP melalui penggunaan database DNA (US Department or Justice, 2014).
Jika fragmen DNA di dalam elektroforesis gel dianalisis akan dapat disimpulkan dan menjadi petunjuk siapa yang membunuh Angeline. Tapi ini pun harus dengan syarat. Jika ditemukan darah di baju yang dipakai tersangka, dan darah itu terbukti adalah darah Angeline melalui analisis kesamaan fragmen DNA maka ini dapat menjadi petunjuk. Tapi belum tentu tersangka ini adalah pelakunya karena dibutuhkan petunjuk dan bukti lainnya. Agar mudah memahaminya perhatikan ilustrasi berikut ini (anggap Tomi: korban; Rudi dan Robi: Tersangka)!