Kriteria yang paling utama adalah bahan dalam suatu makanan dan minuman tidak mengandung zat yang dilarang oleh Allah. Diantaranya tidak mengandung alkohol, daging babi, daging anjing, darah, bangkai, hewan bertaring, hewan yang disembelih tidak menyebut nama Allah, tidak mengandung kotoran dan najis serta bahan-bahan yang diharamkan lainnya.Â
2. Diperoleh dengan cara yang halal
Setelah dipastikan zat yang terkandung di dalam bahan makanan atau minuman tersebut halal, maka cara memperoleh bahan tersebut haruslah dengan cara yang halal pula. Karena apabila dalam memperoleh bahan tersebut dengan cara yang haram (misalnya hasil dari mencuri, perbuatan zina, korupsi, menipu, riba dan sebagainya) maka bahan yang semula halal tersebut akan menjadi haram.Â
3. Proses pembuatannya haruslah halal
Selanjutnya makanan dapat dikategorikan halal apabila diproses dengan cara yang halal, yaitu proses pembuatannya tidak tercampur dengan yang haram misalnya peralatan masak tidak bekas digunakan dalam pembuatan makanan atau minuman haram, serta di tempat tersebut tidak adanya barang dan bahan haram sehingga makanan atau minuman yang hendak kita konsumsi dapat dikategorikan halal.Â
4. Penyimpanan serta penyajiannya halal
Kriteria yang terakhir yaitu bagaimana makanan atau minuman tersebut disimpan, disajikan hingga siap untuk dikonsumsi. Apabila makanan tersebut disimpan dan disajikan bersamaan dengan bahan atau barang yang haram maka dapat mengubah status makanan halal menjadi haram.Â
Makanan halal dikelompokkan menjadi:
- Sehat
Sumber yang terkandung dalam makanan harus halal dan thayyib yaitu dengan memperhatikan nilai gizi yang lengkap dan sempurna, sehingga dapat dikatakan makanan sehat.Â
- Proporsional
Mengonsumsi makanan harus sesuai dengan kebutuhan. Misalnya kebutuhan lansia, ibu hamil dan menyusui serta kanak-kanak diperlukan lebih banyak sumber gizi dan protein. Karena sejatinya apabila makan dan minum secara berlebihan akan mendatangkan berbagai macam penyakit.
- Rasa aman
Apabila mengonsumsi makanan haruslah memperhatikan rasa aman, dengan tidak melibatkan hal-hal yang dilarang Allah misalnya riba. Sebaliknya, apabila makanan yang dikonsumsi tidak mengandung rasa aman maka akan membahayakan bagi kesehatan tubuh.Â