Mohon tunggu...
Elyana Mufidah
Elyana Mufidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi Hukum dan Perubahan Karya Antonius Cahyadi dan Donny Danardono

12 Oktober 2023   11:58 Diperbarui: 12 Oktober 2023   11:58 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mempertimbangkan Brian.Z TAMANAHA : Sosio Legal Positivis, Anti Esensialisme, dan Pragmatisme.

Untuk mempertajam pemahaman kita terhadap pemikiran Tamanaha tersebut, kiranya perlu membandingkannya dengan pemikiran hukum dan Jrgen Habermas dan Carol Smart.

Jrgen Habermas adalah salah satu tokoh teori kritis Jerman. Ia menawarkan filsafat komunikasi sebagai cara manusia berinteraksi. Menurutnya kekeliruan filsafat dan ilmu sosial Barat modern selama ini adalah merumuskan interaksi antar manusia dalam paradigma kerja. Kerja - sebagai cara manusia menghasilkan (tujuan) sesuatu didasarkan pada rasio instrumental (sarana-tujuan). Memperlakukan relasi antar manusia dalam paradigma kerja hanya akan membuat manusia memperlakukan sesamanya sebagai objek dari tujuan-tujuan yang ia tetapkan secara pribadi. Relasi antar manusia hanya sehat bila komunikatif. Tujuan komunikasi-yang berlangsung tanpa paksaan (dalam situasi ideal)-adalah mencapai pengertian bersama tentang hal-hal yang dipersoalkan, sehingga bisa menghantar para pihak itu ke konsensus.

Karena itu Habermas mengatakan, bahwa sebagai sebuah sistem nilai dalam suatu masyarakat majemuk, keabsahan (legitimasi) hukum tak bisa dibuat berdasarkan filsafat moral tertentu atau salah satu teori positivisme hukum. Hukum yang legitim hanya bisa dibuat dalam komunikasi inter- subyektif antara negara dan para subjek hukum. Proses komunikasi dan konsensus yang dicapainya akan membuat para subjek hukum menyadari sejauh mana hak-hak pribadi dan kepentingan bersama mereka dijamin oleh hukum. Jadi bagi Habermas teori komunikasi akan membuat hukum tidak hanya melindungi kepentingan pribadi para subjek hukum, tapi juga menjamin integrasi sosial.

Jadi tampak ada persamaan dan sekaligus perbedaan mendasar antara Habermas dan Tamanaha. Persamaan mereka adalah menganggap sebuah norma tak bisa disebut hukum hanya berdasarkan perspektif filsafat hukum tertentu. Pendasaran diri pada filsafat hukum tertentu ini akan menimbulkan - seperti yang dikatakan oleh Tamanaha-pandangan esensialisme dan fungsionalisme hukum. Perspektif filsafat komunikasi Habermas (yang juga sudah mengakhiri berbagai bentuk filsafat subjek-Cartesianisme, Kantianisme, Hegelianisme atau Marxisme - sebagai penghasil kebenaran metafisis tertentu) juga memungkinkan berbagai norma sosial diangkat sebagai norma hukum hanya melalui prosedur komunikasi. Komunikasi sebagai dasar pembentukan hukum jelas berbeda dari prosedur 'kaidah sekunder' dari Hart. Komunikasi melibatkan negara dan warga negara. Sementara 'kaidah sekunder' hanya melibatkan pejabat hukum yang professional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun