Para penentang RUU Pornografi di Indonesia, walaupun sangat kritis terhadap perspektif moral pemurnian seksualitas dan hubungan seksual di balik RUU Pornografi yang mereka anggap potensial merendahkan martabat wanita dan mengancam keberagaman budaya Indonesia, tidak kritis terhadap perspektif pornografi sebagai sebuah teks atau pornografi-sebagai- representasi.
Kontrak Dan Kolonialisme Di IndonesiaÂ
Bahwa segenap uraian dalam tulisan ini direfleksikan dari perspektif sejarah sejak awal era kolonisasi. Untuk itu dapat disimpulkan hal-hal pokok sebagai berikut, Pertama, kontrak sebagai perjanjian tertulis tidak semata hadir dalam konsep hukum tetapi lebih mengakar pada konsep eksistensi manusia Indonesia karena hukum hadir untuk mengatur masyarakat dan hukum diciptakan untuk manusia serta bukan manusia diciptakan untuk hukum; Kedua, selama setengah milenium sejak kedatangan kaum kolonialis Barat maka kontrak telah menjadi alat dan legitimasi kolonisasi bagi monopoli perdagangan dan eksploitasi kekayaan Nusantara demi kepentingan modal; Ketiga, Bahwa trauma atas kontrak sebagai ujung tombak kolonisasi Belanda telah membuat masyarakat Indonesia bersikap a priori terhadap kontrak dan berdampak pada suburnya tradisi lisan dalam hukum adat masyarakat Indonesia.Â
Realitas penindasan kolonial membuat masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang tidak berorientasi pada hukum (Non-Law Minded Society) dan bertradisi lisan atau oral; Keempat, langkah antisipasi kontrak sebagai pintu gerbang rekolonisasi secara konkret dimulai dari ketekunan untuk senantiasa membaca kontrak dan memahami makna kontrak yang hendak ditandatangani baik secara tekstual, kontekstual maupun konseptual dari perspektif hukum sebagai aturan masyarakat yang tidak diorientasikan total demi kepentingan pihak penguasa dan pemilik modal; Kelima, hukum adalah bahasa dari kompromi sekaligus menyediakan jalur-jalur bagi ekspresi yang tidak saling merugikan.
Catatan terakhir yang penting adalah bahwa perjuangan memahami sejarah adalah perjuangan melawan lupa dan biasanya bangsa yang bertradisi lisan atau oral mudah sekali lupa karena enggan untuk belajar dari sejarah. Semua cerita dan kisah berlalu seperti fragmen-fragmen yang terpisah-pisah. Yang utama adalah generasi penerus tidak meninggalkan pelajaran yang diberikan oleh generasi-generasi sebelumnya karena jika demikian maka sang penerus akan dihukum untuk mengulang kegetiran yang pernah terjadi di bumi Indonesia sejak setengah milenium silam.
Ekonomi Pembangunan Dan Hukum
Kajian hukum dan pembangunan merupakan kajian multidisipliner di mana pilar-pilar ilmu yang mendukungnya harusnya bisa memperkaya. Hal utama yang harus diingat ialah bahwa pilar-pilar yang mendirikan bangunan kajian ini bukan pilar yang statis karena melibatkan pergulatan pemikiran dan perebutan posisi dominan dalam menjadi mazhab keilmuwan. Pergulatan pemikiran dan perebutan dominasi mazhab ini sering diklaim lahir murni secara ilmiah dan para akademisi yang terlibat ialah para profesional yang independen terhadap politik dan kekuasaan. Pada kenyataannya, pergeseran dari suatu orientasi teoritis menjadi orientasi teoritis lainnya melibatkan kekuasaan dan modal. Seringkali suatu posisi teoritis diperlukan untuk mempermudah cengkeraman suatu kubu politik terhadap pengelolaan sumber daya negara.
Negara berkembang harus menyadari bahwa resep yang digembar gemborkan oleh negara-negara maju dan lembaga-lembaga keuangan internasional juga merupakan klaim ideologis yang "dilabeli" dengan penuh kepentingan sebagai resep yang sudah teruji dan ilmiah dengan menafikan pergulatan dan peminggiran yang terjadi pada masa lalu.
Negara berkembang memang mempunyai opsi yang lebih sedikit untuk menolak resep-resep tersebut dan kemudian menyetir perekonomian sesuai dengan keperluannya. Namun keberhasilan suatu negara berkembang untuk bisa keluar dari kondisi yang terbatas juga tergantung pada kemampuannya secara inovatif menata penggunaan berbagai sumber daya domestik di satu sisi dan menangkap peluang baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri di sisi lainnya. Kemampuan ini tergantung juga pada melepaskan wacana yang melatarbelakangi pemahaman ilmu dari dominasi pandangan yang diinjeksikan oleh negara-negara maju dan lembaga-lembaga internasional. Di sinilah perlunya kajian hukum dan pembangunan yang menghormati tradisi pengkayaan intelektual dengan membuka kesempatan para penggiatnya untuk membuka wacana sejauh mungkin demi mengenali peluang-peluang pengelolaan perekonomian dan sumber daya dengan cara yang menguntungkan pembangunan nasional dan terciptanya keadilan sosial.
Hukum Dalam Senjakala Ideologi
Dalam masyarakat kapitalis yang relatif demokratis, pendekatan hukum represif mulai ditinggalkan dan beralih ke tatanan hukum yang lebih responsif dan humanis. Oposisi dalam masyarakat tidak dicegah atau dibungkam, melainkan di-"biayai" untuk terus mengkritik kelemahan-kelemahan kapitalisme. Kritik justru dibutuhkan oleh kapitalisme untuk memodifikasi dirinya sedemikian rupa sehingga gelombang protes justru memiliki efek memperbaiki. Kekuatan-kekuatan perlawanan, pada akhirnya diintegrasikan dalam sistem sehingga kehilangan sayap negasinya.