Indonesia adalah negri yang cukup dekat peristiwa-peristiwa bencana, seperti peristiwa yang menggemparkan terjadi pada Desember 2004 yakni bencana tsunami, ada juga kejadian erupsi Gunung Sinabung yang hingga saat inipun belum selesai. Hal yang memperlihatkan kedekatan Indonesia dengan bencana terlihat dari jumlah gunung api yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari data yang terdapat pada vsi.esdm.go.id, terdapat sekitar 76 gunung api di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Bencana merupakan salah satu bagian dari kehidupan manusia yang datang secara tiba -- tiba, baik itu bencana yang disengaja maupun tidak disengaja-di luar fakta bahwa abu vulkanik dari erupsi gunung api dapat menyuburkan tanah. Menurut Undang -- Undang Nomor 24 Tahun 2007 (dalam bnpb.go.id), bencana didefinisikan sebagai suatu peristiwa atau juga rangkaian peristiwa yang dapat mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat (Fadillah, 2010). Bencana terjadi tidak hanya karena faktor alam saja seperti tsunami dan erupsi gunung api tetapi juga oleh faktor non-alam atau faktor manusia yang mana mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta dan benda, serya juga dapat memberikan dampak psikologis (dalam bnpb.go.id),
Menurut International Startegy for Disaster Reduction-United Nations (Paripurno, 2008, h.9 dalam Lestari, dkk, 2013), mengatakan bahwa bencana merupakan suatu gangguan yang serius yang berakibat pada keberfungsian kelompok masyarakat, yang mana dapat memberikan kerugian secara luas dari segi materi, segi ekonomi, dan juga pada segi lingkungan. Kerugian-kerugian tersebut dianggap sulit untuk diatas manusia sendiri, dilihat dari kemampuan masyarakat dalam menggunakan sumber daya mereka sendiri.
Dilihat dari beberapa definisi yang dipaparkan tersebut, maka dpaat disimpulkan bahwa bencana merupakan peristiwa yang menyebabkan kerugian, baik itu disebabkan oleh manusia sendiri maupun juga dikarenakan oleh faktor alam. Dari penjelasan tersebut diketahui juga bahwa dampak bencana tidak semuanya secara fisik tetapi juga secara psikologis.
Menurut Undang -- Undang No. 24 Tahun 2007, terdapat beberapa jenis bencana, antara lain (bnpb.go.id):
1. Â Â Â Bencana alam seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, gempa bumi, tsunami, letusan gunung api dan juga angin topan.
2. Â Â Â Bencana non-alam, yakni kegagalan teknologi, epidemi, wabah dan kejadian luar biasa
3. Â Â Â Bencana sosial, seperti teror.
Bencana alam diketahui menyebabkan kerusakan lingkungan secara langsung, tidak seperti bencana non-alam dan bencana sosial. Â Melihat rawannya peristiwa bencana di Indonesia, maka pemerintah perlu untuk memperhatikan komunikasi bencana yang harus dilakukan pada tiap-tiap provinsi.
Terlihat bagaimana kewalahannya pemerintah Indonesia pada saat kejadian trunami Aceh pada Desember 2004. Jaringan komunikasi dengan luar yang terputus dan jumlah korban jiwa yang tidak jelas, menunjukkan kurang sigapnya Pemerintah Indonesia dalam melakukan mitigasi bencana. Hal tersebut menuntut Pemerintah untuk lebih giat lagi dalam pengadaan mitigasi bencana.
II. Â Â Â Â Â Â Â Â Pembahasan