Karena ini penting, pemerintah melalui Kementerian Agama  mengeluarkan kebijakan tersebut sehingga bersifat mengikat, setiap muslim yang menikah di KUA harus menyiapkan diri mengikuti bimbingan perkawinan, jika tidak buku nikah Anda tak bisa dicetak. Wallahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!