1. Kepdirjen Nomor 02 Tahun 2024
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin awal tahun 2024 lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin pada tanggal 08 Januari 2024.Â
Hal ini dilatarbelakangi oleh perlunya memberikan pengetahuan tentang keluarga sakinah, kesadaran bersama dalam membangun keluarga sehat dan berkualitas, serta kesungguhan dalam mengatasi berbagai konflik keluarga kepada para calon pengantin yang akan menikah untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Surat Edaran ini menjadi dasar hukum pelaksanaan wajibnya bimbingan perkawinan atau yang populer disingkat 'Bimwin" bagi calon pengantin muslim. Hal ini bermaksud dan bertujuan memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas dan mempunyai keterampilan mengelola dinamika serta merencanakan generasi yang berkualitas, sehingga dapat terwujud keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah.
2. Ketentuan Surat Edaran
SE ini memuat kewajiban mengikuti Bimwin bagi calon pengantin yang mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia dengan ketentuan:
a. Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
b. Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.
c. Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
3. Kapan Dilaksanakan dan Dampak Bila Tidak MelaksanakanÂ
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, Agus Suryo Suripto pernah menyampaikan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024. "Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," jelasnya di Jakarta, Senin (25/3/2024).Â
"Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia", lanjut Suryo.Â
Pelaksanaan Bimwin di seluruh Indonesia dari tahun ke tahun sudah berlangsung, bahkan juga menyasar kalangan pelajar dengan nama program BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) yang lebih menekankan pemahaman betapa pentingnya menyiapkan diri secara psikologid, psikis/mental, fisik dan finansial dalam membangun keluarga bahagia, sehingga tidak terjadi pernikahan dini maupun pernikahan tanpa persiapan yang cukup.
4. Dasar Hukum
Surat Edaran ini menjadi salah satu pengejawantahan dari regulasi berikut:
1. Undang Undang no 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan;
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Perkawinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1118);
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 876 tahun 2023 Tentang Gerakan Keluarga Sakinah;
4. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin sebagaimana telah diubah dengan
5. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 876 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Tentu saja tidak berarti yang telah mengikuti Bimbingan Perkawinan ini pengetahuan tentang keluarga sakinah pasangan dijamin terpenuhi apalagi sempurna, begitu juga kesadaran pasangan dalam membangun keluarga sehat dan berkualitas otomatis terbentuk, terlebih kesungguhan dalam mengatasi berbagai konflik keluarga calon pengantin yang akan menikah otomotis terbagun, sehingga beranggapan otomatis mereka bisa mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah.Â
Komitmen dan konsistensi pasangan itu sendiri jauh lebih penting. Namun komitmen dan konsistensi juga mustahil terbangun jika pengetahuan dan pemahaman tentang itu semua sekedar informasi saja tidak didapatkan.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan ini bisa menjadi pemicu, pendorong dan pemberi pesan bahwa untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah ada hal-hal yang harus diketahui dan difahami bersama oleh calon pengantin. Dan program Bimbingan Perkawinan yang diwajibkan oleh Kemenag RI bisa menjadi fondasi awal membangun keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah.
Karena ini penting, pemerintah melalui Kementerian Agama  mengeluarkan kebijakan tersebut sehingga bersifat mengikat, setiap muslim yang menikah di KUA harus menyiapkan diri mengikuti bimbingan perkawinan, jika tidak buku nikah Anda tak bisa dicetak. Wallahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H